PEMERINTAH Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang selama ini tenang tanpa gejolak, tiba-tiba menjadi sorotan berbagai pihak. Mengapa?
WIDEAZONE.COM, PALI — Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI tahun 2018, ternyata diwarnai permasalahan.
Data Tim Analisis Media Lensa Niaga menyatakan, APBD PALI periode 2018 ternyata mengalami kebocoran dan pemborosan.
Kebocoran itu diketahui Minggu (19/1/2020) setelah dilakukan secara analisis tentang data keuangan yang tak jelas, mulai dari puluhan, ratusan hingga kerugian dengan besaran miliaran rupiah.
Kebocoran APBD periode 2018 itu disimpulkan tim analisis yang merangkum hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) bahwa anggaran tahun 2018 itu telah terjadi kebocoran dan pemborosan sangat fantastis, yakni bernilai puluhan ratusan bahkan miliaran rupiah, akibat ketidakcernatan mengelola anggaran.
Dari beberapa catatan hasil pemeriksaan BPK RI, APBD PALI tahun 2018 itu terjadi pemborosan pekerjaan atas belanja internet dari Kominfo dan Informatika senilai Rp 242.071.500.
Saat itu Pemerintah PALI telah menganggarkan kawat, faksimil dan internet dengan kisaran Rp 2.108.215.986, 25. Dari nilai itu telah terealisasi sebesar Rp 1.868.589.615 atau sebesar 85.59 %.
Selain itu kelebihan pembayaran uang BBM bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas mulai dari sekda PALI hingga ke jajarannya di tahun 2018 sebesar Rp 130.676.350.
Dari data yang tercatat, terjadi kelebihan pembayaran untuk DInas Kesehatan senilai Rp 40.228.808.93. Selain itu terjadi kelebihan pembayaran Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebesar Rp 693.358.214,72.
Di Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp 96.715.907.87. Sedangkan belanja BBM tidak dilengkapi nilai pembelian atau kuitansi senilai Rp 1.789.983.750. Sementara kelebihan pembayaran biaya transport ke sekretariat DPRD PALI sebesar Rp 241.566.661.00.
Kebocoran dan pemborosan yang terjadi itu akibat lemahnya pengawasan dan ketidakcermatan mengelola anggaran. Keadaan ini merupakan kelalaian sehingga terjadi hal-hal yang tidak wajar.
Ketidakwajaran mengelola APBD tahun 2018 itu tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah seperti yang diubah dengan Permendagri No. 22 tahun 2011.
Dalam pasal 4 ayat (1) menyatakan, keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan dan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparansi dan bertanggung jawab dalam memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan bermanfaat bagi orang banyak.
Kebocoran dan pemborosan seperti itu tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada pasal 7 huruf F Perpres No. 16 tahun 2018, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa harus mematuhi etika untuk menghindari atau mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Terkait masalah itu, Bupati PALI Ir Heri Amalindo sepakat untuk lebih memperketat dalam pengawasan pengelolaan anggaran keuangan negara.
Menanggapi kebocoran dan pemborosan APBD PALI tahun 2018, Sekretaris Daerah Sahron Nazil, mengatakan penyebab hal itu terjadi karena daerahnya masih terdapat kekurangan SDM yang profesional dan mumpuni.
“Karena itu hingga sekarang masih dalam tahap pembenahan. Jika kita anggap ada pejabat yang kinerjanya belum maksimal, yang bersangkutan akan kita ganti,” ujar Sahron saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/1/2020). (Tim-WI)




![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-225x129.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-225x129.jpg)



![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-129x85.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-129x85.jpg)






