Pada tahap pelaksanaan pemungutan suara, Bagja mencatat beberapa hal yang menjadi kerawanan bagi petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) seperti TPS dibuka dan ditutup tidak tepat waktu, logistik yang masih belum siap di TPS, surat suara kurang, dan surat suara yang tertukar.
“Jadi, 10 persen terjadi pelanggaran administrasi KPPS. Contohnya, KPPS tidak disumpah oleh ketua KPPS, seharusnya ada pengambilan sumpah. Kedua, tidak dihitung lagi surat suaranya. KPU Depok pada 2019 tertukar surat suara dapil DPRDnya,” kata dia.
Pascapemungutan suara, Bagja juga mengingatkan soal kekeliruan atau kurangnya pemahaman pada pengisian formulir C1 (sertifikat hasil) Plano & salinan C1 hologram.
Selain itu dia juga mewaspadai jumlah formulir yang banyak untuk lima Jenis Pemilihan mengakibatkan kurangnya konsentrasi dan kelelahan pada pengawas TPS maupun KPPS dalam mengisi formulir.
Meski saat ini KPPS dipermudah dengan disediakannya, printer dan scanner, namun Bagja tetap mengingatkan hal tersebut masih mungkin menjadi kerawanan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










