Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga paket besar shabu dibungkus menggunakan lakban warna hitam yang di simpan dalam plastik warna putih dan diletakkan di dalam tas ransel warna hitam serta 1 paket kecil ditemukan dalam tatakan gelas dispenser warna biru.
Dari hasil ungkap kasus kali ini, didapat 4 paket narkotika jenis shabu berat bruto 303,78 gram atau 3,037 ons, 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip, 1 buah sekop plastik, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah tatakan dispenser warna biru, 1 lakban warna hitam dan 1 unit handphone merk oppo a15.
Akibat perbuatannya, Pelaku dikenakan Primer Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Banyuasin dengan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin. Sesuai dengan slogan kita, “Lawan Narkoba Banyuasin Terbebaskan Narkotika,” imbuh Kapolres.
Ia meminta kepada media bisa menjadi Influencer. “Saya berharap rekan – rekan media menjadi pengaruh sosial untuk masyarakat memberikan edukasi melalui pemberitaan tentang bahayanya narkoba,” ucapnya. [Desi]
Halaman : 1 2



















