Aturan Batas Ukuran Kapal Dicabut, KKP Dinilai Perhatikan Nasib Nelayan

- Jurnalis

Minggu, 20 September 2020 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kapal Nelayan

Ilustrasi Kapal Nelayan

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diberitakan telah mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan.

Proses pencabutan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020. Hal tersebut pihak telah disampaikan oleh pihak Kementerian kepada para pelaku usaha perikanan tangkap.

Keputusan tersebut sontak disambut positif oleh kalangan pelaku usaha tanhkap ikan. Diantaranya diapresiasi Tjandra Setiadji atau yang biasa dipanggil Andy.

 Tjandra Setiadji atau yang biasa dipanggil Andy.
Tjandra Setiadji atau yang biasa dipanggil Andy.

Menurutnya, sudah lama para pengusaha di sektor tangkap ikan yang selama terpaksa berhenti beroperasi gara-gara aturan sebelumnya.

Baca Juga:  Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

“Saya ini setiap harinya di Muara Angke kadang juga di Muara Baru, selain rumah dekat sana, saya juga ikut andil dalam urusan usaha tangkap ikan. Jadi selama ini tau betul nasib nelayan,” ungkap Andy seraya mengaku apresiasi atas kebijakan KKP.

“Saya benar-benar apresiasi kebijakan ini,” tambah Andy yang berprofesi Advokat itu.

Ia juga mengaku bahwa ia dan semua elemen masyarakat di kawasan Muara Angke dan Baru sudah mengetahui Surat Edaran baru tersebut.

Baca Juga:  Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

“Kita sudah saling beri informasi soal SE tersebut, di beberapa WAG juga, sehingga kita sudah mempersiapkan segalanya,” Pungkas Tokoh Kelahiran Bagan Siapi-api.

Sebagaimana diberitakan, KKP telah mengeluarkan Surat Edaran baru berkaitan dengan batasan kapal penangkap Ikan. Pencabutan aturan tersebut dibenarkan oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Goenaryo.

“Benar, pembatasan pada peraturan tersebut terlalu generalis (umum),” ujar Goenaryo Jumat, 18 September 2020. (Rel/Abror Vandozer)

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Berita Terbaru