Askolani: Jangan Pecat Perangkat Desa Sembarangan

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Banyuasin, Askolani Jasi melantik 45 kepala Desa [Kades] di empat kecamatan yakni, Rantau Bayur, Banyuasin III, Talang Kelapa dan Sembawa, Rabu [19/1/2022].

Bupati Banyuasin, Askolani Jasi melantik 45 kepala Desa [Kades] di empat kecamatan yakni, Rantau Bayur, Banyuasin III, Talang Kelapa dan Sembawa, Rabu [19/1/2022].

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Bupati Banyuasin, Askolani Jasi melantik 45 kepala Desa [Kades] di empat kecamatan yakni, Rantau Bayur, Banyuasin III, Talang Kelapa dan Sembawa, Rabu [19/1/2022].

Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan berlangsung di lapangan Padepokan Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Dihadiri Wakil Bupati Banyuasin, Kapolres Banyuasin, Kejaksaan Negeri dan Forkopimda Kabupaten Banyuasin.

Bupati H Askolani Jasi dalam sambutannya mengucapkan selamat atas 45 Kepala Desa yang baru saja dilantik.Apalagi ada dua kader perempuan diantara lainnya.

“Kapolres, Dandim, dan semua yang terkait terimakasih atas kerjasama sehingga Pilkades ini berjalan lancar. Ini kerja yang luar biasa, menyukseskan Pilkades 240 Desa di Kabupaten Banyuasin,” katanya.

Baca Juga:  Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Ia berpesan para kades harus terus menjalin komunikasi dengan perangkat maupun masyarakat di desanya.

“Komunikasi itu penting, selalu berkoordinasi dengan bawahan dan masyarakat serta jalin komunikasi dengan anggota dewan dikomisi agar kekurangan didesa dapat diajukan ke DPRD dan menjadi aspirasi,” tuturnya.

Selain itu, Askolani menegaskan, Kepala desa dilarang untuk langsung memberhentikan perangkat desa apapun alasannya.

“Kepala desa tidak diperbolehkan memecat perangkat desa sembarangan, kalaupun perangkat tersebut tidak ada kemampuan bisa dilakukan secara objektif,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia [PPDI] Kabupaten Banyuasin Joni Effendi saat dikonfirmasi media ini, mengatakan dalam Permendagri dijelaskan kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.

Baca Juga:  Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

“Ada tiga sebab seorang perangkat desa dapat berhenti, yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan pemberhentian,” terangnya.

Untuk pemberhentian, jelas Jon, dengan alasan usia telah genap 60 tahun, tidak lagi memenuhi persyaratan perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Saya berharap setelah dilantiknya kepala desa yang baru, tidak ada lagi kades-kades yang langsung memberhentikan perangkatnya apalagi dengan alasan yang kurang tepat,” ucapnya.[Desi OY]

Berita Terkait

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kedekatan Wagub Cik Ujang dengan Warga Banyuasin Terjalin Hangat dalam Silaturahmi Sumber Marga Telang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Pentingnya Prosedur dan Kolaborasi dalam Pembangunan 18 Ruas Jalan Banyuasin
Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang
Lapas Banyuasin Gelar Tes Urine Serentak: Semua Dinyatakan Negatif
Musrenbang RKPD 2027 Banyuasin: Ujian Inovasi di Tengah Efisiensi Anggaran
Banjir Dadakan Kala Lebaran di Banyuasin III

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Senin, 20 April 2026 - 21:44 WIB

Kedekatan Wagub Cik Ujang dengan Warga Banyuasin Terjalin Hangat dalam Silaturahmi Sumber Marga Telang

Sabtu, 11 April 2026 - 19:57 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Pentingnya Prosedur dan Kolaborasi dalam Pembangunan 18 Ruas Jalan Banyuasin

Jumat, 10 April 2026 - 07:34 WIB

Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang

Berita Terbaru

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Alwis Gani. [WI-AbV]

Breaking News

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Jun 2026 - 19:32 WIB