Alex Noerdin Dirugikan dengan Berita Tanpa Konfirmasi

- Jurnalis

Senin, 13 September 2021 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alex Noerdin sumber photo: https://www.dpr.go.id/blog/dapil/id/1916

Alex Noerdin sumber photo: https://www.dpr.go.id/blog/dapil/id/1916

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemberitaan tentang dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya menjadi berita heboh tahun ini.

Sudah ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani, keduanya swasta serta mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, dan mantan Kabiro Kesra Setda Sumsel, Ahmad Nasuhi.

Mereka dituduh merugikan negara dari dana hibah sebesar Rp 130 miliar pada tahun 2015 dan 2017. Belakangan kasus ini menjadi semakin menghebohkan setelah nama mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dituding menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar dari termin pertama proyek tersebut.

Pengungkapan nama Alex terjadi dalam sidang kasus korupsi itu di Pengadilan Negeri Palembang pada 27 Juli 2021 lalu. “Alex Noerdin sesuai uraian dakwaan yang kita bacakan, sesuai fakta temuan di lapangan ikut menerima. Sesuai dakwaan ada indikasi aliran dana Rp2,4 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel, M Naimullah di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7/2021).

Bahkan Alex juga dituding mendapat dana Rp300 juta untuk bayar sewa helikopter. Naim menjelaskan, keterlibatan Alex Noerdin akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan para saksi. “Ada bagi-bagi fee di termin pertama, di mana ada indikasi menerima dan memberi dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya,” jelas dia.

Tentu saja, penyebutan nama itu menjadi topik hangat di beberapa media massa baik media cetak maupun media online. Sayangnya, dari beberapa media massa tersebut, ada kode etik jurnalistik yang dilanggar.

Baca Juga:  Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Hal ini disampaikan Oktap Riady, wartawan senior di jajaran PWI Pusat, Senin (13/9).

Berkaitam dengan kode etik, menurut Oktap yakni meminta konfirmasi secara langsung kepada Alex Noerdin atau kuasa hukumnya, apakah benar Alex sudah menerima duit tersebut. ‘’Memang ada media yang meminta konfirmasi dengan Khairul Mukhlis, orang kepercayaan Alex Noerdin yang menyatakan silakan dibuktikan keterlibatan Alex Noerdin di dalam persidangan. Tetapi ada media lokal yang tidak melakukan konfirmasi sama sekali. Ini yang jelas-jelas melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,’’ ujarnya.

Dalam sebuah pemberitaan, ujar Oktap, wartawan wajib memberitakan secara berimbang agar pihak yang diberitakan punya kesempatan menjelaskan kebenaran yang terjadi. Pemberitaan yang berimbang sudah menjadi tuntunan wajib bagi media maupun wartawanm hal ini diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.

Oktap menuturkan, di dalam Pasal 5 UU nomor 40 disebutkan, wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini. ‘’Jelas sekali bahwa berita tentang Alex Noerdin menerima aliran dana korupsi itu, jika tidak dikonfirmasi sudah melanggar ketentuan bahwa sebuah pemberitaan harus berimbang dan adil. Tidak berimbang karena tidak ada hak jawab dari Alex Noerdin atau kuasa hukumnya,” jelasnya.

Oktap juga mengatakan, di dalam Kode Etik Wartawan Indonesia, pasal 1 disebutkan bahwa Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dalam penafsiran pasal ini disebutkan Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Baca Juga:  Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

“Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi dan Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara dan Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain,” tegasnya.

Kemudian, di dalam Kode etik julnalistik pasal 3, disebutkan bahwa Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsirannya, menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

‘’Jelas sekali, dalam pemberitaan tentang seseorang yang dianggap melakukan korupsi harus mentaati UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik agar tidak merugikan Alex Noerdin. Dalam hal ini, tudingan itu sudah sangat merugikan dirinya, keluarganya dan nama baiknya, yang harus diakui sebagai Gubernur Sumsel yang berhasil membangun Sumsel. Sebagai pihak yang dirugikan, Alex berhak mengajukan hak jawab, mengadu ke dewan pers atau menggugat secara perdata terhadap media yang telah merugikan dirinya,’’ tuturnya. (OC)

Berita Terkait

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang
Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:55 WIB

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:15 WIB

Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:47 WIB

SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terbaru