Alami Kecelakaan, Anggota TKBM Disantuni Rp 100 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2019 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Koperasi Primer Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Boom Baru Palembang, selalu memperhatikan nasib dan kesejahteraan anggotanya.

Terutama terhadap amggota yang betugas di lapangan. Sebab medan kerja di lapangan sangat keras dan berbahya.

“Sedikit kita lengah melaksanakan pekerjaan, tingkat bahayanya sangat tinggi. Bisa saja kita tewas saat sedang bekerja, ” ujar Ketua Koperasi Primer TKBM Boom Baru Palembang, Muhammad Unif AS, saat diwawancarai Wideazone. com, Sabtu (6/4/2019).

Menurut Unif, TKBM Boom Baru Palembang memiliki dasar hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) Menhub dan Menaker Nomor P – 26/3/13/Phb – 71/MTK/69 tanggal 6 Juni 1969 tentang Badan Usaha Karya (BUK), SKB Dirjen Hubla-Dephub, Dirjen PPTK-Depnaker Nomor DLR.87 tanggal 10 Maret 1975 tentang pembubaran BUK, SKB Menhub dan Menaker Nomor PM. 2/OT/Phb-78 Kep. 08/Men/1978 tentang pembentukan Yayasan Usaha Karya (YUKA), serta Inpress No. IV’1985 tanggal 4-4-1985 dan SKB Menhub dan Menaker No. KM 130/KP/803/PHB-85 Kep. 837/Men/85 tanggal 3-9-1985 tentang pembubaran YUKA. Dengan peraturan tiga SKB dan satu deputi, segala kesejahteraan pekerja harus diperhatikan.

Baca Juga:  Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

“Sejak awal bekerja di TKBM saya selalu mempunyai prinsip kerja yang bersih dan jujur. Jadi kalau ada pekerja kita terluka atau meninggal dunia dalam pekerjaannya, mereka langsung kita beri santunan, ” ujar Unif, di ruang kerjanya.

Anggota TKBM Boom Baru, kata Unif, saat ini terdapat sekitar 1200 orang.

“Jika terjadi kecelakaan kerja dan pekerjanya tewas seketika, kami sangat perhatikan. Paling tidak mereka akan kita santuni sebesar Rp juta, ” tukas Unif.

Sedangkan anggota yang meninggal dunia karena sakit, kata Unif, mereka pun disantuni Rp 10 juta hingga Rp 24 juta.

Yang membuat kesulitan saat para anggotanya untuk mencairkan santunannya, banyak persoalan yang dihadapi.

Misalnya, ketika diminta fotokopi kartu keluarga (KK), KTP atau akte kelahiran, ternyata mereka tidak memiliki itu.

“Bahkan ketika anak isttinya datang untuk mencairkan santunan tersebut, mereka tidak mengerti data tertulis, terkait bukti ahli warisnya. Akibatnya pencairannya terjadi kelambatan. Ini yang harus kita jelaskan ke pada mereka, ” kata Unif.

Baca Juga:  DPRD Palembang Bilang PT Green SM "Ngampuk" Jangan Seenaknya Meski Punya "Orang Kuat"

Sementara itu, ketika dikonfirmasi soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kecelakaan, petugas yang ditunjuk, Shinta, mengatakan pelayanan yang diberikan ke anggota baik-baik saja.

“Apabila ada yang kecelakaan, mereka segera kita urus dan hak-hak mereka langsung kita berikan sesuai aturan yang berlaku, ” ujar Shinta.

Menurut dia, para anggota TKBM banyak yang tak berpendidikan tinggi. Karena itu ketika hendak mengurus santunan kecelakaan, surat-menyurat seperti fotokopi KK, KTP dan akte kelahiran mereka tidak dilengkapi.

“Akibatnya mereka itu ditolak BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu saya mencoba menjelaskan segala persyaratan ke pada mereka terkait pentingnya surat-surat itu, ” katanya.

Shinta berharap agar anggota yang belum memiliki KK, KTP atau akte kelahiran, segera mengurusnya. (anto narasoma/abror vandozer)

Berita Terkait

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel–Kejati Babel Perkuat Pengawasan Distribusi BBM, Regulasi IPR Jadi Sorotan
Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP
PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel–Kejati Babel Perkuat Pengawasan Distribusi BBM, Regulasi IPR Jadi Sorotan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Berita Terbaru