Alami Kecelakaan, Anggota TKBM Disantuni Rp 100 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2019 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Koperasi Primer Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Boom Baru Palembang, selalu memperhatikan nasib dan kesejahteraan anggotanya.

Terutama terhadap amggota yang betugas di lapangan. Sebab medan kerja di lapangan sangat keras dan berbahya.

“Sedikit kita lengah melaksanakan pekerjaan, tingkat bahayanya sangat tinggi. Bisa saja kita tewas saat sedang bekerja, ” ujar Ketua Koperasi Primer TKBM Boom Baru Palembang, Muhammad Unif AS, saat diwawancarai Wideazone. com, Sabtu (6/4/2019).

Menurut Unif, TKBM Boom Baru Palembang memiliki dasar hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) Menhub dan Menaker Nomor P – 26/3/13/Phb – 71/MTK/69 tanggal 6 Juni 1969 tentang Badan Usaha Karya (BUK), SKB Dirjen Hubla-Dephub, Dirjen PPTK-Depnaker Nomor DLR.87 tanggal 10 Maret 1975 tentang pembubaran BUK, SKB Menhub dan Menaker Nomor PM. 2/OT/Phb-78 Kep. 08/Men/1978 tentang pembentukan Yayasan Usaha Karya (YUKA), serta Inpress No. IV’1985 tanggal 4-4-1985 dan SKB Menhub dan Menaker No. KM 130/KP/803/PHB-85 Kep. 837/Men/85 tanggal 3-9-1985 tentang pembubaran YUKA. Dengan peraturan tiga SKB dan satu deputi, segala kesejahteraan pekerja harus diperhatikan.

Baca Juga:  Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

“Sejak awal bekerja di TKBM saya selalu mempunyai prinsip kerja yang bersih dan jujur. Jadi kalau ada pekerja kita terluka atau meninggal dunia dalam pekerjaannya, mereka langsung kita beri santunan, ” ujar Unif, di ruang kerjanya.

Anggota TKBM Boom Baru, kata Unif, saat ini terdapat sekitar 1200 orang.

“Jika terjadi kecelakaan kerja dan pekerjanya tewas seketika, kami sangat perhatikan. Paling tidak mereka akan kita santuni sebesar Rp juta, ” tukas Unif.

Sedangkan anggota yang meninggal dunia karena sakit, kata Unif, mereka pun disantuni Rp 10 juta hingga Rp 24 juta.

Yang membuat kesulitan saat para anggotanya untuk mencairkan santunannya, banyak persoalan yang dihadapi.

Misalnya, ketika diminta fotokopi kartu keluarga (KK), KTP atau akte kelahiran, ternyata mereka tidak memiliki itu.

“Bahkan ketika anak isttinya datang untuk mencairkan santunan tersebut, mereka tidak mengerti data tertulis, terkait bukti ahli warisnya. Akibatnya pencairannya terjadi kelambatan. Ini yang harus kita jelaskan ke pada mereka, ” kata Unif.

Baca Juga:  Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026

Sementara itu, ketika dikonfirmasi soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kecelakaan, petugas yang ditunjuk, Shinta, mengatakan pelayanan yang diberikan ke anggota baik-baik saja.

“Apabila ada yang kecelakaan, mereka segera kita urus dan hak-hak mereka langsung kita berikan sesuai aturan yang berlaku, ” ujar Shinta.

Menurut dia, para anggota TKBM banyak yang tak berpendidikan tinggi. Karena itu ketika hendak mengurus santunan kecelakaan, surat-menyurat seperti fotokopi KK, KTP dan akte kelahiran mereka tidak dilengkapi.

“Akibatnya mereka itu ditolak BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu saya mencoba menjelaskan segala persyaratan ke pada mereka terkait pentingnya surat-surat itu, ” katanya.

Shinta berharap agar anggota yang belum memiliki KK, KTP atau akte kelahiran, segera mengurusnya. (anto narasoma/abror vandozer)

Berita Terkait

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah
Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Berita Terbaru