Akses Jalan Utama Warga Perumahan Elit Palembang Dipatok hingga Nuntut Rp3 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akses jalan utama warga perumahan Grand Garden Palembang . [Foro WIDEAZONE/AbV]

Akses jalan utama warga perumahan Grand Garden Palembang . [Foro WIDEAZONE/AbV]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ketenangan warga perumahan elit Grand Garden Palembang terusik atas klaim sepihak terhadap akses jalan utama.

Bahkan, fasilitas umum [fasum] pada akses jalan masuk kompleks yang berdiri sejak tahun 2000-an dipatok hingga penghuni dituntut ganti rugi oleh pengklaim sebesar Rp3 miliar.

Ketua RT setempat, Merry Yunita mengatakan kami sangat terkejut dan merasa diperlakukan tidak adil. Jalan ini sudah menjadi bagian dari kehidupan kami sehari-hari.

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus memperjuangkan hak kami,” ungkapnya dalam keterangan pers pada Jumat 3 Januari 2025.

Kuasa Hukum warga, Idasril Tanjung SE SH MH, menduga adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Idasril meragukan keabsahan sertifikat hak milik [SHM] yang diajukan RS, mengingat sertifikat tersebut diterbitkan jauh setelah jalan tersebut telah digunakan sebagai fasilitas umum.

Baca Juga:  Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎
Ketua RT bersama warga perumahan Grand Garden Palembang didampingi Kuasa Hukum Idasril Tanjung SE SH MH dalam keterangan pers pada Jumat 3 Januari 2025.
Ketua RT bersama warga perumahan Grand Garden Palembang didampingi Kuasa Hukum Idasril Tanjung SE SH MH dalam keterangan pers pada Jumat 3 Januari 2025.

“Ada indikasi kuat bahwa ada upaya untuk menguasai lahan milik umum secara ilegal,” ujarnya.

“Kami akan meminta pihak berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut, termasuk memeriksa keabsahan sertifikat dan proses penerbitannya,” tegas dia.

Selain itu, tuntutan ganti rugi sebesar Rp3 miliar dari RS juga dinilai tidak masuk akal dan cenderung bersifat pemerasan. “Tindakan memagar jalan akses perumahan oleh orang suruhan RS semakin memperburuk situasi dan memicu kemarahan warga,” urainya.

Konflik ini tidak hanya berdampak pada warga perumahan Grand Garden, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial yang lebih luas.

Jika dibiarkan, sebutnya, kasus serupa dapat terjadi di perumahan-perumahan lainnya dan mengancam kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.

Warga bersama kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel dan berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga:  Petani OKU Timur Diperkuat! 223 Pompa, 32 Traktor Roda Empat hingga 20 Combine Harvester Hadapi Terjangan El Nino

Mereka juga meminta dukungan dari pemerintah kota [Pemkor] Palembang untuk menyelesaikan masalah ini dan melindungi hak-hak warga.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum [Dirreskrimum] Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan adanya laporan dari warga perumahan elit Grand Garden Celentang.

“Benar mas, saat ini kasusnya telah di proses dan masih berjalan,” ujar Kombes Anwar saat di konfirmasi melalui pesan singkat elektronik, Sabtu 4 Januari 2025.

Dia meminta agar warga Perumahan Grand Garden tetap tenang, sebab pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan serta bekerja secara profesional.

“Kita meminta warga agar tetap menjaga agar warga tidak terpancing dengan hal-hal yang membuat gaduh,” imbaunya

“Tetap jaga keamanan, kenyamanan, dan kondusifitas,” tukas Kombes Anwar. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
SR di Empat Lawang Krisis Air Sedangkan Anggaran Sekolah Rakyat Puluhan Triliun
RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎
Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center
NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Minggu, 27 September 2026 - 13:21 WIB

SR di Empat Lawang Krisis Air Sedangkan Anggaran Sekolah Rakyat Puluhan Triliun

Minggu, 27 September 2026 - 12:03 WIB

RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

Sabtu, 26 September 2026 - 17:12 WIB

Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center

Sabtu, 26 September 2026 - 16:54 WIB

NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat

Berita Terbaru