Reaksi Keras Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Soal Jembatan Lubuk Segonang-Muara Kumbang: Kadis PUPR, PPK hingga Pemborong Dipanggil!!

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memprihatinkan, belum genap dua bulan pengerjaan rehab Jembatan penghubung antar desa Lubuk Segonang - Muara Kumbang Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan [Sumsel] pondasinya diperkirakan ambruk.

Memprihatinkan, belum genap dua bulan pengerjaan rehab Jembatan penghubung antar desa Lubuk Segonang - Muara Kumbang Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan [Sumsel] pondasinya diperkirakan ambruk.

WIDEAZONE.com, OGAN ILIR | Soal Jembatan penghubung antar Desa Lubuk Segonang – Muara Kumbang diperkirakan Ambruk menuai reaksi keras Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Arif Fahlepi.

“Segera, memanggil Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, PPK termasuk pihak ketiga [pihak pemborongnya]. Saya ingin melihat secara rinci proyek terssbut,” tegasnya dalam keterangan pers melalui sambungan elektronik pada 30 Desember 2024.

Soal lontaran PUPR terkait dana jembatan menggunakan merupakan [dana pemeliharaan] dengan nilai Rp650 juta, Arif Fahlepi menyebut itu sudah termasuk dana rehab, sebaliknya bila pemeliharaan tentunya tidak sebesar itu.

Ketua Komisi III DPRD Arif kembali menegaskan, pihak yang bersangkutan dalam pengerjaan proyek ini akan dipanggil segera dan meninjau langsung lokasi pekerjaan di desa Lubuk Segonang.

Sebelumnya, PUPR OI menyangkal kondisi Jembatan penghubung antar Desa Lubuk Segonang – Muara Kumbang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir diperkirakan ambruk adalah proyek lama bukan baru.

Sangkalan dilontarkan Kadis PUPR OI Ruslan melalui Kabid PPK Mario pada Selasa 24 Desember 2024. Menurutnya dari tahun 2008 dirinya sudah menjadi pengawas jembatan tersebut. “Jadi, tahu betul tentang Jembatan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang

Kaitan tanah pondasi longsor, Mario mengatakan itu berasal dari tembok lama bukan dari hasil pengerjaan proyek baru. Dari awal mendapat informasi pada 3 Desember 2024, dirinya mengecek ke lokasi.

“Saat dilihat [di lokasi Jembatan], memang benar tanah longsor, bukan dari hasil proyek baru melainkan tanah tembok [proyek] lama,” ujarnya.

Jelas Mario, pekerjaan yang dilakukan pihak pemborong tersebut sudah termasuk standar dan sudah sesuai dengan rancangan kerja, telah direncanakan pihaknya [PUPR OI], papan proyek pun sudaj dipasang.

“Papan proyek sudah ada, bahkan sudah di pasang, mungkin saat media datang ke lokasi sudah hilang entah ke mana? Apakah diambil orang atau apa? Karena banyak orang yang lalu lalang di jembatan tersebut,” kilahnya.

Pengerjaan [Jembatan], sebut dia, adalah proyek Pemeliharaan Rutinitas Jembatan 2024, menggunakan dana APBD Ogan Ilir, nilainya Rp650 juta. “Dengan nilai tersebut hasil pengerjaannya sudah sesuai perencanaan kerja PUPR OI,” urainya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

“Kalaupun hasil pengerjaannya tidak beres, pastinya tidak akan saya cairkan dananya,” tukas dia.

Masih dijelaskan dia, di baaah coran pada jembatan, kami bangun tembok [ambutment] di dalamnya tak hanya satu saja, ada juga pipa beton. Bila jembatan itu ambruk lagi, itu dikarenakan kondisi alam, saya tidak bisa ngomong lagi.

Dia berkilah, dengan kondisi tersebut, PUPR OI sudah menghubungi pihak pemborongnya, saya anjurkan [pemborong] untuk membuat surat sanggah bahwa itu bukan kerjaan mereka, tetapi kalau mau bersedekah tolong benahi! “Jawab pemborong, oh ya Kak, jadilah itu [ya, siqp pak],” kata dia menceritakan.

Menyoal langkah tindak lanjut PUPR OI terhadap kekhawatiran masyarakat Lubuk Segonang dengan kondisi jembatan, Kabid PPK ini belum bisa memutuskan dan tidak akan beramdai-andai.

Laporan Rosita Dewi | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terbaru