WIDEAZONE.com, KUPANG | Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur [Kejati NTT] kembali menggulung tersangka DPO alias buronan keempat Daniel Benediktus Tae/Dani di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang sekira pukul 17.15 WITA 2 Juli 2024. Selanjutnya terpidana Dani dibawa ke Kejati NTT.
Kasipenkum Kejati l, NTT AA Raka Putra Dharmana SH MH penangkapan tersangka DPO dipimpin langsung Kasi E, Umbu Hina Marawali SH MH. “Tersangka DPO merupakan warga RT 01 RW 001, Desa Tasain, Raimanuk, Kabupaten Belu, dengan keseharian sebagai supir,” ungkapnya.
Terpidan Dani, jelas Kasipenkum, ditetapkan masuk daftar pencarian orang berdasarkan surat penetapan DPO Kejari Kupang nomor R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024.
“Terhadap Dani harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap [inkracht van gewijsde].
Sebelumnya, bersarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Dani dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana.
“Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya.
Saat diamankan, terpidana Dani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejati NTT untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.
Penangkapan Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani tersebut merupakan penangkapan ke empat yang berhasil dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan awal Juli 2024 ini.
Laporan Jono Darsono | Editor Abror Vandozer


![Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur [Kejati NTT] kembali menggulung tersangka DPO alias buronan keempat Daniel Benediktus Tae/Dani di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang sekira pukul 17.15 WITA 2 Juli 2024. Selanjutnya terpidana Dani dibawa ke Kejati NTT.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240702-WA0024-800x514.jpg)
















