Tim Tabur Kejati NTT Kembali Tangkap Buronan Keempat

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur [Kejati NTT] kembali menggulung tersangka DPO alias buronan keempat Daniel Benediktus Tae/Dani di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang sekira pukul 17.15 WITA 2 Juli 2024. Selanjutnya terpidana Dani dibawa ke Kejati NTT.

Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur [Kejati NTT] kembali menggulung tersangka DPO alias buronan keempat Daniel Benediktus Tae/Dani di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang sekira pukul 17.15 WITA 2 Juli 2024. Selanjutnya terpidana Dani dibawa ke Kejati NTT.

WIDEAZONE.com, KUPANG | Tim Tabur [tangkap buronan] Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur [Kejati NTT] kembali menggulung tersangka DPO alias buronan keempat Daniel Benediktus Tae/Dani di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang sekira pukul 17.15 WITA 2 Juli 2024. Selanjutnya terpidana Dani dibawa ke Kejati NTT.

Kasipenkum Kejati l, NTT AA Raka Putra Dharmana SH MH penangkapan tersangka DPO dipimpin langsung Kasi E, Umbu Hina Marawali SH MH. “Tersangka DPO merupakan warga RT 01 RW 001, Desa Tasain, Raimanuk, Kabupaten Belu, dengan keseharian sebagai supir,” ungkapnya.

Terpidan Dani, jelas Kasipenkum, ditetapkan masuk daftar pencarian orang berdasarkan surat penetapan DPO Kejari Kupang nomor R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024.

Baca Juga:  Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun

“Terhadap Dani harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap [inkracht van gewijsde].

Sebelumnya, bersarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Dani dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana.

“Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya.

Baca Juga:  Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar

Saat diamankan, terpidana Dani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejati NTT untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.

Penangkapan Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani tersebut merupakan penangkapan ke empat yang berhasil dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan awal Juli 2024 ini.

Laporan Jono Darsono | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB