Kejati Sumsel ‘Eksekusi’ Mantan Ketua KONI HZ: Hasil Penyidikan P-21

- Jurnalis

Selasa, 16 April 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] mengeksekusi penahanan terhadap mantan Ketua KONI 'HZ' dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pencairan deposito dan uang hibah pemerintah provinsi [Pemprov] Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD 2021. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] mengeksekusi penahanan terhadap mantan Ketua KONI 'HZ' dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pencairan deposito dan uang hibah pemerintah provinsi [Pemprov] Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD 2021. 

WIDEAZONE.com, PALEMBANG |  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] mengeksekusi penahanan terhadap mantan Ketua KONI ‘HZ’ dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pencairan deposito dan uang hibah pemerintah provinsi [Pemprov] Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD 2021. 

Terlebih, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusu [Pidsus] Kejati Sumsel dalam kasus tersebut telah melakukan penyerahan tersanga termasuk barabg bukti [tahap II],

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan terhadap tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan dengan didasari surat perintah penahanan nomor Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.

“Dalam 20 hari ke depan [tersangka] HZ di tahan di rumah tahanan negara [Rutan] Kelas 1 Pakjo Palembang, dari 16 April April hingga 5 Mei 2024,” ungkapnya dalam keterangan persnya, Selasa 16 April 2024.

Baca Juga:  FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jelas Kasipenkum, dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21. Menyandang status tersangka HZ masuk daftar calon tetap [DCT] DPRD Sumsel, maka penanganan terhadap perkaranya dipending sebab dalam proses pemilu.

Namun, tegas Kasipenkum, setelah melalui tahapan Pemilu dan tersangka tidak terpilih, maka Perintah dari Kajati Sumsel untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Baca Juga:  Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Kasipenkum menyebutkan modus operandi tersangka HZ sebagaimana disebutkan sebelumnya terkai pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tioikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. [AbV]

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terbaru