Dugaan Penggelembungan Suara di Tiga Kecamatan Empat Lawang, 2 Warga Layangkan Pengaduan ke Bawaslu Sumsel

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Pleno KPU Kabupaten Empat Lawang, yang diselenggarakan pada 1-2 Maret 2024

Suasana Rapat Pleno KPU Kabupaten Empat Lawang, yang diselenggarakan pada 1-2 Maret 2024

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dugaan pelanggaran pemilu masih terjadi di beberapa wilayah Sumatera Selatan, di antaranya penggelembungan suara terhadap Calon Legislatif [Caleg] DPRD Provinsi Sumsel di tiga Kecamatan meliputi Muara Pinang, Pendopo, dan Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. Hal tersebut merugikan Caleg DPRD Sumsel dari beberapa Partai.

Atas peristiwa itu, Suparman dan Luki Okta Pratama warga Empat Lawang melayangkan surat pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan [Bawaslu Sumsel].

Dalam laporannya, berdasarkan model C dan model D Hasil yang kami dapatkan pada hari Kamis, 29 Februari 2024, ternyata ditemukan perbedaan perolehan suara dalam model C hasil salinan yang kami miliki sebagai peserta pemilu dengan model C Hasil dari kotak suara.

“Akan tetapi PPK Muara Pinang dan Pendopo Kabupaten Empat Lawang tidak merespon sesuai ketentuan yang berlaku menurut regulasi tentang pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Umum.  Kemudian banyaknya coretan coretan bekas tipex pada model C Hasil dari KPPS yang tidak sertai dengan formulir model C Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi Peserta Pemilu 2024,” ungkapnya dalam keterangan tertulis dalam laporan yang diterima, Selasa 5 Maret 2024.

Disebutkan dalam surat laporan, bahwa telah didapati dalam model D dari PPK Kecamatan Pendopo yang sangat tidak logis untuk diterima dengan akal sehat masyarakat mana pun, dimana ditemukan bahwa dalam satu Kecamatan Pendopo, hanya tercoblos salah satu kandidat Caleg Partai tertentu sehingga mendapatkan suara dari Kecamatan tersebut mendapatkan kurang lebih 9000 suara tanpa adanya suara partai kandidat itu sendiri atau pun suara partai lainnya.

Masyarkat di Kabupaten Empat Lawang berkali-kali membangun komunikasi dengan pihak KPU maupun Bawaslu di Kabupaten Empat Lawang akan tetapi, terkesan terjadi adanya pembiaran dan terkesan menutup mata dan telingga dari pihak KPU dan Bawaslu Empat Lawang atas terjadinya polemik dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu ini atas ulah dilakukan PPK dan Panwaslucam di Kabupaten Empat Lawang. “Kami menyaksikan mengenai kesulitan dari para tim kandidat caleg partai lainnya untuk mendapatkan Salinan model C tingkat KPPS maupun model D tingkat PPK Kecamatan yang sangat terkesan dimana mentiadakan hak-haknya sebagai saksi masing-masing Partai,” jelasnya.

Baca Juga:  Polsek IB 1 Palembang Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Soal Perkara ini...

Selain itu, Suparman dan Luki berujar kami menyaksikan atas hilangnya para Petugas PPK kecamatan diberbagai di Kabupaten Empat Lawang yang menyulitkan bagi para saksi dari Para Caleg dari Partai lain yang menyebabkan komunikasi antara Masyarakat, saksi partai dengan petugas PPK Kecamatan tersebut tidak terhubung.

Masyarakat telah merasa resah atas ulah dari para Petugas Penyelenggara Pemilu di wilayah Kabupaten Empat Lawang dan menimbulkan gejolak jauh dari kata PEMILU DAMAI.

Sampai saat aduan ini dilayangkan ke Bawaslu Sumsel, masyarakat, saksi partai tidak pernah mendapatkan kejelasan apapun atau konfirmasi informasi atas terjadinya karuk marut data dalam wilayah PPK di beberapa daerah Kabupaten Empat Lawang.

Dengan adanya aduan ini, maka selayaknya kami Masyarakat untuk hanya dapat meminta keamanan dan ketertiban pelaksaanaan maupun rekapitulasi suara di wilayah PPK Kecamatan di Kabupaten Empat Lawang tercipta dengan kehadiran dari Bawaslu Provinsi untuk mengambil Langkah dan kebijakan dari Solusi yang dialami oleh Masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.

Mereka pun mendesak kepada Komisioner Bawaslu Sumsel untuk segera mengambil tindakan untuk mengembalikan perolehan suara masing masing Partai Politik sesuai dengan  MODEL C. HASIL – DPRD Provinsi yang ada pada Si-Rekap KPU.

Kedua, merekomendasikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang untuk menunda pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum di tingkat KPU Kabupaten, sampai adanya kepastian hukum terhadap perolehan suara masing masing partai politik dan caleg.

Selanjutnya, mereka menuntut untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada pihak pihak baik dalam tingkatan KPPS, PPS maupun Tingkat PPK dan KPU dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang yang telah melakukan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

“Dapat menyatakan bahwa Model D Hasil Rapat Pleno di tiap tiap PPK Kecamatan Muara Pinang, Pendopo, dan Lintang Kanan di Kabupaten Empat Lawang tidak sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

“Sehingga dapat dianggap tidak syah dan harus dibatalkan,” tambahnya.

Terlebih, ujar mereka, bukti bukti terkait dugaan penggelembungan suara DPRD Provinsi juga dilampirkan dalam pengaduan tersebut. “Tak hanya sampai di sini saja, pengaduan beserta bukti yang ada akan kita layangkan hingga ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Terpisah, anggota Komisioner Bawaslu Sumsel Kurniawan menyampaikan keberatan atau pun laporan yang dipaparkan warga tersebut dapat disampaikan langsung ke pihaknya [Bawaslu Sumsel], nantinya akan segera disampaikan saat rekap di KPU Sumsel.

“Ya kan, terkait dengan keberatan dan laporan tersebut, akan kita keluarkan rekomendasi kalau memang datanya yang disampaikan memang perlu diperbaiki. Artinya saran perbaikan, pembenahan dari keberatan yang disampaikan oleh peserta pemilu,” ungkapnya melalui sambungan elektronik.

Berkenaan dengan pemungutan suara ulang, jelas Kurniawan, hal itu tidak memungkinkan lagi, sebab untuk pemungutan ulang itu 10 hari setelah pemungutan suara atau pun pemungutan suara lanjutan.

Menurutnya, kalau kita keluarkan rekomendasi saat rekap itu adalah saran perbaikan terhadap adanya kekeliruan misalnya, atau dari penyandingan data yang tidak sesuai. Nah itu yang akan kita sampaikan ke KPU Provinsi.

Disingung soal dugaan penggelembungan suara, Kurniawan menegaskan kita akan sandingkan data terlebih dahulu, di mana terjadinya persoalan itu? dilihat dulu dan melakukan pencermatan data yang diduga tersebut.

“Bila benar dugaan itu maka akan disampaikan langsung ke KPU Provinsi,” tegasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB