Polda Lampung Tangkap Dua Tersangka TPPO

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol  Umi Fadillah Astutik

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik

WIDEAZONE.COM, LAMPUNG | Penyidik Polda Lampung membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pekerja migran ilegal. Dari pengungkapan tersebut ditetapkan dua tersangka, yakni SG alias Mami (37) dan SS (43).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Pol. Umi Fadillah Astutik menjelaskan, kasus ini berawal dari rekrutmen yang dilakukan tersangka SG pada April 2023 kepada RZ untuk diberangkatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kendati demikian, hingga November 2023 tidak juga diberangkatkan ke Taiwan.

Baca Juga:  SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

“Sehingga pada November 2023 tersangka SS menghubungi dan menawarkan kepada tersangka SG jika calon PMI dapat diberangkatkan dan dipekerjakan ke Korea Selatan,” ujar dia.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Menurut Kabid Humas, tersangka SG langsung menawarkan kepada RZ pekerjaan di Jeju, Korea Selatan sebagai karyawan perkebunan jeruk dengan diiming–imingi gaji Rp23.000.000 per bulan. Namun, proses pemberangkatan secara mandiri tidak resmi dengan biaya total yang telah dikeluarkan RZ senilai Rp50.000.000 secara bertahap.

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru