Bea Cukai Sampit Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Ratusan Juta

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Sampit musnahkan barang ilegal bernilai ratusan juta

Bea Cukai Sampit musnahkan barang ilegal bernilai ratusan juta

WIDEAZONE.COM, SAMPIT | Bea Cukai Sakit melakukan pemusnahan hasil penindakan berupa hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) bernilai ratusan juta rupiah yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Rabu (18/10/2023).

Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro menegaskan, BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan pihaknya periode Januari 2021-Juni 2023. “Kami memusnahkan sebanyak 496.140 batang rokok ilegal dan 131,34 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp620.426.822,80 dengan potensi kerugian negara dari nilai cukai, PPN cukai, dan pajak rokok sebesar Rp485.609.550,00,” rincinya.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Agus menambahkan, bahwa sesuai hasil survei PPKE Universitas Brawijaya tahun 2019 menunjukkan adanya pengaruh kenaikan tarif cukai terhadap peningkatan produksi dan peredaran rokok ilegal.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terbaru