Tekan Angka Kecelakan, Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Apel Keselamatan 2023 Bersama Pelajar

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tekan Angka Kecelakan, Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Apel Keselamatan 2023 Bersama Pelajar. [Foto: WIDEAZONE.com-Deny Wahyudi]

Tekan Angka Kecelakan, Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Apel Keselamatan 2023 Bersama Pelajar. [Foto: WIDEAZONE.com-Deny Wahyudi]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Guna menekan angka kecelakaan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang melaksanakan acara apel bersama pelopor pelajar Keselamatan Lalu Lintas Tahun 2023.

Kegiatan apel ini hadiri oleh atusan pelajar baik ditingkat SMP, MTS, SMA, SMK, dan MA. Para guru, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Jasa Raharja dan dilaksanakan di gedung Patriatama Polrestabes Palembang, Kamis (12/10/2023).

“Ini kegiatan sesuai perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun ke Kapolda ke Kapolrestabes Palembang dan ke Kasat Lantas,” kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra melalui Iptu Ar Sikakum.

Baca Juga:  Warga hingga Wisatawan Antusias CFD, Jadi Agenda Mingguan

Ar Sikakum mengatakan, bahwa dari pihak Jasa Raharja sudah mengeklaim ada enam item yang tidak bisa di klaim Jasa Raharja atau bentuk santunan.

“Ini diantaranya melawan arus, pengendara masih dibawah umur, oleh karena itu sosialisasi mulai hari ini dan ke depan juga tingkat kecelakaan 583 dalam kurun waktu bulan Januari sampai 12 Oktober 2023,” ujar Ar Sikakum.

Arsikakum menghimbau kepada masyarakat harus sadar tentang manfaat berlalu lintas untuk mencegah kematian lebih tinggi.

Kemudian, masalah kecelakaan hampir 30 persen itu didominasi dari pelajar dan 5 persen swasta yang meninggal maupun luka berat.

Baca Juga:  Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

“Oleh karena itu kita upayakan menekan tingkat kecelakaan mulai dari sekolah – sekolah, SMP dan SMA yang belum waktunya menggunakan sepeda motor atau dibawah umur,” jelas Ar Sikakum.

Sementara itu, Kasubag Humas Jasa Raharja, Soehardo menambahkan, ada enam pelanggaran yang tidak bisa di klaim, sesuai dengan Kep Dir : Nomor Kep/132/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 yang berlaku Tanggal 4 Oktober 2023.

“Ini enam pelanggaran ini yakni, Melawan Arus Lalu Lintas, Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi yang sah, Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dimensi serta yang lainnya,” tegasnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru