1 dari 30 Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Terhadap Anak Ditangkap Polisi: TSK Lainnya Serahkan Diri

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak, Danu Hartono (18) warga Jalan Sei Gerong, Desa Kampung Bali, Kabupaten Banyuasin Sumsel ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju

Pelaku pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak, Danu Hartono (18) warga Jalan Sei Gerong, Desa Kampung Bali, Kabupaten Banyuasin Sumsel ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Satu dari 30 tersangka pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang.

Tersangka yang diringkus Polisi adalah Danu Hartono (18) warga Jalan Sei Gerong, Desa Kampung Bali, Kabupaten Banyuasin Sumsel ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang.

Dia ditangkap perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) yang disertai pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak.

Aksi ini diketahui di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu 2 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin membenarkan telah mengamankan tersangka curas.

“Benar mas mendapat laporan korban berinisial M (17), anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, Sabtu (30/9/2023) malam,” kata Hendri Permana, Jumat 6 Oktober 2023.

Baca Juga:  Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban

Hendri Permana mengungkapkan, kronologis kejadian berawal saat korban melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian perkara (TKP).

Kemudian, korban bertemu dengan rombongan tersangka yang berjumlah sekitar 30 orang.

Tersangka MR memukul korban menggunakan kayu bambu hingga terjatuh dari sepeda motor, tersangka Aldi menarik baju korban, kemudian membacok bagian tangan korban sebelah kiri dan menusuk pinggang sebelah kanan serta di punggung.

Tersangka Danu juga ikut membacok korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam jenis pedang kearah bagian kaki dan tubuh korban bagian belakang. Setelah membacok korban, tersangka Aldi langsung merampas Handphone milik korban dan melarikan diri bersama rombongannya.

Baca Juga:  Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

“Untuk tersangka lainnya diharapkan segera menyerahkan diri, Kita sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) sekarang sedang kami kejar tersangka lainnya,” ujar Hendri Permana.

Sementara, barang bukti yang diamankan dari tersangka Danu yakni satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis pedang yang digunakan saat membacok korban.

“Atas perbuatannya tersangka diterapkan dengan Pasal 365 ayat (2) dan atau Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terbaru