Dewan Mursyid PPITNI Nyatakan Pengurus Lama Demisioner, Tunjuk Dempo Xiler

- Jurnalis

Kamis, 13 Juli 2023 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokasi hukum Ketua Dewan Mursyid, Rohman Hasyim SH MH bersama DR Yuli Asmara Triputra SH MHum

Advokasi hukum Ketua Dewan Mursyid, Rohman Hasyim SH MH bersama DR Yuli Asmara Triputra SH MHum

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Advokasi hukum Ketua Dewan Mursyid, Rohman Hasyim SH MH bersama DR Yuli Asmara Triputra SH MHum menyatakan kepengurusan Perkumpulan Pengajian Ilmu Tasawuf Thoriqoh Naqsabandiyah Indonesia [PPITNI] Asuhan Buya Syekh Muhammad Rasyidsyah dalam struktur pengurus M Edy, Drs Ismul Khalidin, Romli Suyono dan Rizal Aswanta telah demisioner. 

“Saat ini PPITNI tengah melakukan penyegaran atau penggantian struktur pengurus baru. Perubahan tersebut dituangkan dalam keputusan melalui hasil rapat pleno yang dihadiri 26 dari 41 pengurus. Jadi telah memenuhi [kourum],” ungkapnya dalam keterangan pada Rabu malam, 12 Juli 2023.

Dikatakan Rohman, dari hasil rapat tersebut ditindaklanjuti Ketua Dewan Mursyid dengan mengeluarkan keputusan nomor KPTS-04/KDLTN_MURSYID/IV/BKL/2023 tentang pengangkatan dan penunjukan langsung kepada Dempo Xiler peralihan jabatan Ketua Umum DPP PPITNI. 

Baca Juga:  Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

“Hal ini merupakan pengurus antar waktu [PAW], mengapa demikian? Karena, setelah ini akan dilakukan muktamar untuk melakukan penggantian pengurus definitif,” ujarnya. 

Keputusan dari Dewan Mursyid ini telah didaftarkan ke kantor Hukum dan HAM dengan surat keputusan nomor AHU-0000884.AH.01.08 Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan PPITNI Asuhan Buya Syekh Muhammad Rasyidsyah Fandy. “Dijelaskan yang tertuang di dalamnya pengurus di antaranya Dempo Xiler selaku Ketua Umum menggantikan pengurus yang lama [demisioner],” jelasnya. 

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka kepengurusan dianggap sah. Atas keluarnya putusan, mungkin tentunya ada yang kurang jelas dan tidak senang, silakan menghubungi kita [advokasi hukum] Ketua Dewan Mursyid. “Keputusan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Ke depan DPP PPITNI akan mempersiapkan pimpinan-pimpinan wilayah di seluruh wilayah yang telah dibentuk dan segera dilantik,” tegasnya. 

Baca Juga:  Wamenaker Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja dengan Kejati Sumut

Untuk diketahui DPP PPITNI berpusat di Provinsi Bengkulu, dimana dari awalnya bermula dari situ. Sejauh ini kita telah memiliki 2 juta lebih anggota tersebar di wilayah Nusantara. 

Ia juga menyampaikan PPITNI dalam dua bulan mendatang akan menyelenggarakan Muktamar pertama di Bengkulu. 

Kegiatan dalam Naqsabandiyah antara lain adalah zikir dan pengajian bersama, di mana siapa pun dapat ikut jika tertarik. Tempat dan hari untuk mengikuti pengajian ditentukan secara spesifik.

“Terkait dengan Majelis Ulama Indonesia [MUI], sejauh ini belum ada surat bimbingan atau komunikasi resmi. Namun, ke depannya, PPITNI berencana untuk menjalin kerja sama yang aktif dengan MUI, karena MUI merupakan organisasi Islam yang lebih tinggi dalam hirarki,” jelasnya.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Berita Terbaru