WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Polisi menyatakan tengah melakukan pendalaman atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPR berinisial BY.
“Sudah dilimpahkan dari Polrestabes Bandung Polda Jabar Kepada Unit PPA Subdit V Bareskrim Polri Pada Hari Senin Tanggal 22 Mei 2023,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Kasus tersebut, ungkapnya, dilaporkan oleh korban melalui kuasa hukumnya dengan pasal 352 KUHP. Namun, sejak dilaporkan belum berstatus penyidikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















