WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening milik mantan pejabat Ditjen Pajak, RAT beserta keluarga. Terungkap, rekening yang diblokir tersebut memiliki transaksi hingga menyentuh Rp500 miliar.
“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya baik debit atau kredit lebih dari Rp500 miliar. Kemungkinan akan bertambah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, rekening yang diblokir tersebut terdiri dari rekening pribadi RAT dan keluarga, termasuk putranya, MDS serta perusahaan atau badan hukum. “Sekitar 40 rekening (yang diblokir),” ucap Ivan.
Ia terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi. Persoalan ini tengah diusut KPK dan PPATK.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















