Dua Terdakwa Penggelapan Pupuk Bersubsidi jadi Tahanan Kota

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang, Kamis (23/2/2023)

Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang, Kamis (23/2/2023)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG | Kasus dugaan penggelapan pupuk urea bersubsidi sebanyak 523,95 ton dari PT Pusri Palembang terus bergulir di persidangan.

Dari kasus tersebut dua terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan pengelapan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang, dalam agenda keterangan saksi -saksi, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:  Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa yang terjerat dalam perkara penggelapan pupuk bersubsidi milik PT Pusri tersebut benama Elty Miati (Direktur Utama PT Amanah Jaya) dan Sarjono (Komisaris PT Amanah Jaya) keduanya saat ini menjadi tahan kota.

Baca Juga:  Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga "Sunat" Dana Cabor

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Harun Yulianto, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ki Agus Anwar, menghadirkan dua orang saksi.

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Berita Terbaru