Bawa Sabu 115 Kg, Nurhasan Diringkus BNNP Sumsel

- Jurnalis

Selasa, 31 Januari 2023 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Sumsel menggelar kasus penangkapan narkotika jenis sabu sebanyak 115 kilogram (kg) jaringan internasional, Senin (30/1/2023)

BNN Sumsel menggelar kasus penangkapan narkotika jenis sabu sebanyak 115 kilogram (kg) jaringan internasional, Senin (30/1/2023)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG | Komitmen Badan Narkotika Nasional Sumatera Selatan (BNN Sumsel) untuk memberangus para pengedar narkoba patut diapresiasi masyarakat.

Terkait masalah itu, pada Senin (30/1/2023) BNN Sumsel menggelar kasus penangkapan narkotika jenis sabu sebanyak 115 kilogram (kg) jaringan internasional.

Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi SH MH, mengatakan bahwa tanggal 24 Januari 2023 lalu, pihaknya berhasil melakukan pengembangan adanya transaksi penyerahan sabu sebanyak 115 kg di Talang Betutu KM 16.

Baca Juga:  Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar

Penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba –Nurhasan bin Acun– itu dilakukan secara bekerjasama dengan petugas beca cukai.

“Kasus itu kami kembangkan lewat IT setelah memperoleh informasi akan ada transaksi penyerahan sabu sebanyak 115 kg di Talang Betutu. Makanya pelaku kami ringkus,” ujar Kepala BNNP Sumsel, didampingi Kepala Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Sumsel, Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Penyidik Madya, Kakanwil BC Sumbagtim, dan Kepala PPBC Palembang, di kantor BNNP Sumsel, Senin (30/1/2023).

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB