Bawa Sabu 115 Kg, Nurhasan Diringkus BNNP Sumsel

- Jurnalis

Selasa, 31 Januari 2023 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Sumsel menggelar kasus penangkapan narkotika jenis sabu sebanyak 115 kilogram (kg) jaringan internasional, Senin (30/1/2023)

BNN Sumsel menggelar kasus penangkapan narkotika jenis sabu sebanyak 115 kilogram (kg) jaringan internasional, Senin (30/1/2023)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG | Komitmen Badan Narkotika Nasional Sumatera Selatan (BNN Sumsel) untuk memberangus para pengedar narkoba patut diapresiasi masyarakat.

Terkait masalah itu, pada Senin (30/1/2023) BNN Sumsel menggelar kasus penangkapan narkotika jenis sabu sebanyak 115 kilogram (kg) jaringan internasional.

Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi SH MH, mengatakan bahwa tanggal 24 Januari 2023 lalu, pihaknya berhasil melakukan pengembangan adanya transaksi penyerahan sabu sebanyak 115 kg di Talang Betutu KM 16.

Baca Juga:  Hak Imun Seorang Advokat

Penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba –Nurhasan bin Acun– itu dilakukan secara bekerjasama dengan petugas beca cukai.

“Kasus itu kami kembangkan lewat IT setelah memperoleh informasi akan ada transaksi penyerahan sabu sebanyak 115 kg di Talang Betutu. Makanya pelaku kami ringkus,” ujar Kepala BNNP Sumsel, didampingi Kepala Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Sumsel, Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Penyidik Madya, Kakanwil BC Sumbagtim, dan Kepala PPBC Palembang, di kantor BNNP Sumsel, Senin (30/1/2023).

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB