WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Belakangan muncul fenomena kredit macet pinjaman online atau pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet dari perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) lending mencapai Rp1,42 triliun per November 2022, naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengingatkan bahaya menunggak atau bahkan tidak melunasi cicilan pinjol legal dan berizin OJK. Kredit macet tersebut akan menimbulkan masalah pada kemudian hari.
Dia menjelaskan bahwa apabila pengguna pinjol legal tidak membayar pinjaman, maka mereka akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman lain nantinya.
“Kalau tidak bisa membayar pinjol legal akan masuk blacklist SLIK atau BI Checking. Imbasnya, tidak bisa mengajukan pinjaman di tempat lain,” kata Bhima.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)








![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

