Bareskrim Ringkus Tiga Residivis Pengedar Uang Palsu

- Jurnalis

Jumat, 7 Oktober 2022 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji

Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu di kawasan Karawang. Ketiga tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

“Terhadap tersangka A dan K tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli),” kata Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:  Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Andri mengatakan, tersangka A dan K ditangkap pada Selasa (20/9) lalu. Hasil pengembangan dari dua tersangka itu, polisi menangkap satu tersangka lainnya.

Baca Juga:  Muratara "ZONA MERAH" Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum--Seleraraya Berpotensi Meledak

Tersangka tersebut adalah FM. Andri mengatakan, FM ditangkap pada Senin (3/10) di kawasan Jakarta Barat. Andri menjelaskan, FM merupakan seorang residivis uang palsu pada 2018 silam.

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB