Pilwabup Muaraenim Inkonstitusional!! ini Alasannya

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Muaraenim menyelenggarakan Pilwabup Muara Enim pada Selasa [06/09]. [foto: Arif RH]

DPRD Muaraenim menyelenggarakan Pilwabup Muara Enim pada Selasa [06/09]. [foto: Arif RH]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Sriwijaya IUS Institut Muhammad Jayanto SH MH menilai pemilihan wakil bupati [pilwabup] yang dilaksanakan DPRD Muara Enim pada Selasa [06/09], cacat hukum dan inkonstitusional. 

“Faktanya sisa masa jabatan wakil bupati Muara Enim sudah tidak lagi 18 bulan, di September ini saja. Artinya kalau lewat bulan ini tersisa 11 bulan lagi,” ungkap Jayanto melalu sambungan seluler,” Kamis [08/09/2022].

Baca Juga:  Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Jayanto menegaskan Pilwabup ini menabrak aturan hukum itu sendiri, bahwa sudah ada batasan bahwa 18 bulan itu kewenangan Mendagri tertuang pada Undang Undang 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pasal 174 ayat 7, dalam hal ini bahwa dalam sisa masa jabatan kurang 18 bulan, presiden menetapkan penjabat gubernur dan menteri menetapkan penjabat bupati atau walikota. “Jadi kewenangannya kembali ke Mendagri, karena sisa jabatannya di bawah 18 bulan, tapi kalau memang di atas 18 bulan prosedurnya seperti itu,” jelasnya. 

Baca Juga:  Paripurna IV DPRD PALI: Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Soal LKPJ

Lebih lanjut, Jayanto menguraikan dalam UU 10/2016 pasal 176 ayat 4, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Berita Terkait

ASAS SMK Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang
Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMK Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:55 WIB

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:15 WIB

Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB