12,8 Kilogram Trenggiling Disita Petugas

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil meringkus RR (37 tahun) yang menjual sisik trenggiling seberat 12,8 kilogram di Kota Padang

Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil meringkus RR (37 tahun) yang menjual sisik trenggiling seberat 12,8 kilogram di Kota Padang

WIDEAZONE.com, SUMBAR | Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil meringkus RR (37) yang menjual sisik trenggiling seberat 12,8 kilogram di Kota Padang.

Tersangka RR (37) diamankan petugas kepolisian di depan sebuah masjid di Jalan Angkasa Puri, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Kamis (09/06/22).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes, Satake Bayu menjelaskan bahwa penangkapan RR bermula jajaran Polda Sumbar mendapatkan informasi tentang adanya perniagaan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi.Berbekal informasi tersebut, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar mencari lokasi, pelaku, beserta barang bukti benda ilegal yang diperjualbelikan tersebut.

Baca Juga:  Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar

“Petugas menemukan langsung pelaku yang membawa sisik trenggiling tersebut di tempat kejadian perkara, kemudian mengamankannya,” tutur Perwira Menengah Polda Jabar.

Pelaku menjelaskan menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial.

Baca Juga:  Polsek IB 1 Palembang Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Soal Perkara ini...

Dalam Pengungkapan tersebut aparat kepolisian mengamankan 12,8 Kilogram Sisik trenggiling, satu sepeda motor, dua telepon genggam.Pelaku bakal dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. 

Berita Terkait

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Berita Terbaru