Catatan Buruk Pemkab Banyuasin, K MAKI: Jangan Bangga dengan WTP

- Jurnalis

Sabtu, 21 Mei 2022 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Terpadu Pemerintah Kabupaten Banyuasin [gambar: net]

Kantor Terpadu Pemerintah Kabupaten Banyuasin [gambar: net]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Sumatera Selatan [K-MAKI Sumsel], Boni Belitong menyebutkan dari pemantauan BPK terdapat temuan dalam kurun waktu 15 tahun [2005-2020] pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin. 

“Salah satunya pada tahun terakhir LHP 2020. Ada 18  temuan dan 38 rekomendasi, hasil pemantauan tindak lanjut dilakukan BPK, untuk tindak-lanjut yang sesuai hasilnya 0, dan belum sesuai/belum ditindaklanjuti sebanyak 38 rekomendasi,“ ungkap Boni ke pada media ini, Sabtu [21/5/2022].

Dikatakan Boni, dari temuan itu, BPK kembali menerangkan bahwa Kabupaten Banyuasin telah menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan BPK, antara lain, Bupati Banyuasin agar memerintahkan Sekda meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan dan penatausahaan kas oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. 

“Bupati Banyuasin memerintahkan Sekda untuk melakukan proses penghapusan atas aset yang telah rusak dan hilang sesuai ketentuan; dan Bupati Banyuasin memerintahkan 27 Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp2.270.328.619,89,” jelasnya. 

Termuat dalam audit tersebut, sambung Boni, BPK juga tegaskan adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain adalah, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai yang tidak masuk kerja dan yang telah diberhentikan sebesar Rp598.848.084,00.

Baca Juga:  Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

“Kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas pada 27 OPD sebesar Rp2.270.328.619,89; dan  Kelebihan Pembayaran atas 15 paket pekerjaan fisik pada 3 OPD Sebesar Rp2.839.955.315,52 dan denda keterlambatan Sebesar Rp22.808.258,15,” sebutnya. 

“Melihat catatan dalan audit di LHP itu, sepertinya Pemkab Banyuasin sudah terbiasa dengan hal seperti itu yaitu disinyalir selalu remehkan segala tindak-lanjut rekomendasi dari BPK ini,” tambahnya. 

Coba kita lihat 15 tahun terakhir, opini ini dari hasil pemantauan tindak-lanjut  BPK untuk  kategori  [belum sesuai/ selesai] ditindaklanjuti terhitung dari tahun 2005 dengan 5 temuan, 2006 terdapat 11 temuan, 2007 ada 4 temuan, 2008 yaitu 2 temuan, 2009 ditemukan 8, 2010 terdapat 1 temuan, 2011 ada 3 temuan, 2012 yakni 10 temuan, 2013 ditemukan 3, 2014 [10 temuan], 2015 [6], 2016 [18].
“2017 ada 41, 2018 terdapat 62 temuan, 2019 [17], 2020 [38], jadi total  temuan rekomendasi yang belum sesuai/selesai tindaklanjutnya yaitu berjumlah 237 dari  jumlah  rekomendasi  961 [2005-2020],” papar Boni. 

Di sisi lain, Boni menjelaskan untuk catatan  BPK perihal rekomendasi yang sama sekali belum ditindaklanjuti,  2006 terdapat 1 temuan, 2007 [4], 2013 [1], 2014 [10], 2015 [5], 2016 [3], 2017 [2], dan 2018 ada 1 temuan, dengan total rekomendasi yang tidak tindaklanjuti  dari [2005-2020] sebanyak 27 rekomendasi. 

Baca Juga:  Dukung Palembang Go Green, PT VGreen Minati Investasi 120 SPKLU

Menyikapi masalah ini, Boni mengimbau ke pada jajaran pejabat di Sumsel jangan sering kali remehkan sebuah rekomendasi dari BPK RI. LHP itu hendaknya harus ditindaklanjuti bersama sama, bupati, DPRD dan dinas dinas terkait dalam musyawarah di forum pemerintah itu. Selesaikan rekomendasi BPK tersebut, coba lihat di pasal 21 dalam UU 15/2004, tidak ada guna WTP yang selalu dibangga banggakan sementara dugan korupsi berhamburan dalam LHP.

“Hendaknya kesalahan lama jadi tolak ukur kinerja ke depan, maksudnya jangan di ulangi lagi,dengan pembenahan SDM masing masing, jangan itu itu saja temuan dari tahun ketahun sampai kiamat,” imbau Korwil MAKI Sumsel ini. 

Boni menegaskan kami selaku pegiat anti korupsi akan selalu memantau atas tindak-lanjut temuan BPK ini, akan alihkan temuan ini ke Kejati sumsel berdasarkan UU, 60 hari telah berlalu waktu yang di berikan oleh BPK. “Nanti bisalah pihak jaksa untuk membuka tabir ini ada apakah di balik 237 rekomendasi belum sesuai/selesai tindaklanjuti dan 27 rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti di lingkungan Pemkab Banyuasin yang selalu mendapat WTP,” pungkasnya.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB