Pusri Pastikan Stok Pupuk Subsidi Cukup, HET Rp2250

- Jurnalis

Selasa, 8 Februari 2022 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vice President [VP] Humas Soerjo Hartono

Vice President [VP] Humas Soerjo Hartono

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | PT Pusri memastikan stok pupuk bersubsidi cukup dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Vice President [VP] Humas Soerjo Hartono saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin [7/2/2022].

“Hingga 04 Februari 2022 stok pupuk urea bersubsidi di semua wilayah tanggung jawab Pusri sebesar 104.358,09 ton dan sebesar 16.018,60 ton untuk NPK bersubsidi,” ungkap Soerjo.

Dikatakan Soerjo, untuk wilayah Sumsel stok yang masih tersedia yaitu 8.244,85 ton untuk Urea bersubsidi dan 4.810,75 ton untuk NPK bersubsidi.

“Tentunya dengan stok yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan petani di Sumsel,” jelasnya.

Baca Juga:  UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Dengan stok yang tersedia tersebut, ujar Soerjo, diharapkan tidak ada lagi keluhan petani terkait kelangkaan pupuk. Karena Pusri selaku produsen pupuk, menyediakan pupuk sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan kebutuhan pupuk dalam e-RDKK [Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok] yang diajukan petani.

VP Humas Pusri menyebutkan di tahun 2022, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan, dengan harga yaitu Rp2250 per kilogram untuk urea dan Rp2300 per kilogram untuk NPK.

Harga Eceran Tertinggi [HET] untuk pupuk bersubsidi ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak tidak eceran] dan membayar lunas atau tunai. ““HET ini tercantum di setiap kios-kios resmi kami dan telah diinformasikan kepada masing-masing kios agar menjual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Berkah Ramadhan, PLN UP3 Lubuklinggau Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera

Ia pun menuturkan untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan.

“Di antaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok [e-RDKK], serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani”, tutup Soerjo.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Lady Rara Siap Meriahkan Malam Pengundian Super Grand Prize Tabungan Pesirah
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
PLN UID S2JB Perluas Jangkauan Kelistrikan Sasar Sungai Jeruju OKI
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Berita Terbaru