WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Yusuf [45] pelaku penyiraman air keras terhadap mantan istrinya terancam hukuman berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku tersebut diringkus Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Kawasan Plaju pada Senin [17/1/2022].
“Setelah mendapatkan laporan korban [mantan istrinya] anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap tersangka,” ungkap Kasubdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihdinika SH SIK, dalam keterangan persnya, Rabu [19/1/2022].
Dikatakan Kompol Agus, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kawasan Plaju Senin [17/1], unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel langsung bergerak cepat hingga menangkap tersangka tanpa ada perlawanan.
Motif tersangka, jelas Agus, menyiram mantan istrinya dengan air keras lantaran korban tidak mau diajak rujuk.
Karena perbuatannya Yusuf diancam dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan juga dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak.
“Hasil pemeriksaan dan hasil penyidikan pelaku ini melakukan penganiayaan berat, didahului dengan perencaan. Jadi kita terapkan pasal 355 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun di penjara. Karena ada korban lain, ada korban anak jadi kita lapis juga dengan UU perlindungan anak,” tutupnya.
Pada saat di tanyai awak media Yusuf mengatakan bahwa ia merasa cemburu lantaran mantan istrinya dekat dengan lelaki lain.
“Sudah lama saya mengetahui bahwa mantan istri saya ini selingkuh sekitar tiga bulan,” tuturnya. [shr]


![Yusuf [45] pelaku penyiraman air keras terhadap mantan istrinya terancam hukuman berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG_20220119_174040.jpg)

![Medco E&P Grissik Ltd [Medco E&P] terus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi melalui pengembangan budidaya ikan lele di Desa Suka Maju, Kabupaten Musi Banyuasin, sebagai bagian dari Program Local Business Development [LBD] dalam Program Pengembangan Masyarakat [PPM] Pilar Ekonomi.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0020-225x129.jpg)

![Kepala Seksi [Kasi] Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0005-225x129.jpg)



![Medco E&P Grissik Ltd [Medco E&P] terus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi melalui pengembangan budidaya ikan lele di Desa Suka Maju, Kabupaten Musi Banyuasin, sebagai bagian dari Program Local Business Development [LBD] dalam Program Pengembangan Masyarakat [PPM] Pilar Ekonomi.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0020-129x85.jpg)

![Kepala Seksi [Kasi] Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0005-129x85.jpg)




![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

