Ditresnarkoba Sita 2,3 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Release di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (23/9).

Press Release di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (23/9).

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menangkap 17 orang pelaku tindak kejahatan narkoba di wilayah Sumsel selama September 2021 ini.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, bahwa pada September 2021 ini anggotanya berhasil mengungkap 14 laporan polisi dengan mengamankan tersangka sebanyak 17 orang yang terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan.

“Dari tangan para pelaku ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,3 Kilogram (Kg) sabu, 2168 butir ekstasi dan 55,66 gram serbuk ekstasi,” ujarnya disela-sela press release di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (23/9).

Baca Juga:  PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus

Dirinya menjelaskan, bahwa dari hasil ungkap kasus yang dilakukan ini pihaknya berhasil menyelamatkan 18.462 jiwa. “Kita harapkan akan terus melakukan pengungkapan kasus yang kita prediksikan akan menyelamatkan lebih banyak lagi masyarakat dari jeratan barang haram ini,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Iralinsah SH menambahkan, bahwa para pelaku di jerat primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subseder pasal 112 ayat (2) Jo pasl 132 ayat (2), 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Dari pelaku yang berhasil diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Palembang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKI dan Kabupaten OI.

“Dari pasal yang di jerat itu para tersangka ini kita ancam dengan hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup ataupun pidana mati,” tutupnya.

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB