“Kelola Judi Sabung Ayam” Oknum Polri Terancam PTDH

- Jurnalis

Senin, 16 Agustus 2021 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi Pers Subdit III Jatanras Polda Sumsel terkait Penggrebekan Areana Judi Sabung Ayam di OKI

Konfrensi Pers Subdit III Jatanras Polda Sumsel terkait Penggrebekan Areana Judi Sabung Ayam di OKI

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Jadi pengelola arena judi sabung ayam, seorang oknum Polri berinisial BS (51), dibekuk anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu (14/8/21) sekitar pukul 16:00 WIB di area perkebunan Kelapa Sawit wilayah Tutupan Kecamatan, Lempuing Jaya Kabupaten, OKI.

Dalam pengerebekan tersebut, Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan 83 unit motor, arena perjudian satu ekor ayam serta uang tunai sebesar Rp1 juta rupiah.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Cs Pandjaitan mengatakan, dari hasil penggerebekan, anggota berhasil mengamankan 15 orang. Hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka dimana satu orang Oknum Polri dan satu orang lagi sipil.

Baca Juga:  Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

“Oknum polri berperan sebagai pengelola arena sabung ayam, satu orang bernama M Sayuti (35) berperan sebagai pengatur waktu pertandingan atau wasit,” katanya Senin (16/8/21).

Supriadi mengungkapkan dalam satu hari arena judi sabung ayam dan dadu koprok dibuka mereka berhasil mendapatkan keuntungan Rp 10 juta. Jadi dalam seminggu mereka membuka pertandingan hanya dua hari, hari Rabu dan Sabtu jadi dalam dua hari tersebut terkumpul Rp20 juta rupiah.

“Menurut pengakuan tersangka Oknum Polri tersebut sudah menjalankan bisnis tersebut baru satu bulan. Ia juga bertugas di Polsek setempat, apabila keterlibatannya dan unsur terpenuhi oknum tersebut bisa di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” jelas Supriadi.

Baca Juga:  Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan

Dalam penggrebekan tidak hanya pemain saja yang diamankan, anggota juga mengangkut kendaraan milik pemain, penonton sebanyak 83 unit, arena sabung ayam, dadu koprok, satu ayam serta uang tunai Rp1 juta rupiah.

“Sementara anggota kami juga masih mengejar dua orang pelaku lagi yang terlibat dalam kasus ini. Dimana peran satu orang merupakan pengolahan arena judi juga dan satu lagi bendahara permainan,” ujarnya.

Pengakuan Sayuti, bahwa dirinya hanya sebagai wasit arena dan diupah Rp200 ribu dalam satu pertandingan. Uang tersebut dikasih oleh bendahara usai pertandingan selesai.

“Saya hanya mendapatkan upah dua ratus ribu rupiah usai pertandingan selesai,” ungkapnya.

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru