KLA Sumsel: Penangkapan Munarman Tak Hormati HAM

- Jurnalis

Jumat, 7 Mei 2021 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Korsa Lintas Advokad (KLA) Sumsel Febuar Rahman diterima Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi

Ketua Korsa Lintas Advokad (KLA) Sumsel Febuar Rahman diterima Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi

PENANGKAPAN aktivis Munarman oleh Detasemen Khusus (Densus) dinilai Kelompok Solidaritas (Korsa) Advokad Sumatera Selatan telah melanggar nilai kemanusiaan.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Ketua Korsa Lintas Advokad (KLA) Sumsel Febuar Rahman, mengatakan tindakan Densus 88 menangkap Munarman tidak menghormati norma-norma hak asasi manusia. “Hak-hak asasi kemanusiaan itu tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” tegas Febuar Rahman yang dikenal sebagai tokoh reformasi Sumatera Selatan tersebut, Jumat (7/3/2021).

Terkait pernyataan itu, ada sekitar 30 praktisi hukum aktif (advokad) yang didampingi ulama dan aktivis lainnya, yang mendatangi gedung DPRD Sumsel.

30 praktisi hukum aktif (advokad) yang didampingi ulama dan aktivis
30 praktisi hukum aktif (advokad) yang didampingi ulama dan aktivis

“Kami ingin wakil rakyat di DPRD Sumsel bisa membantu Korsa Advokad Sumsel mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo,” ujar Februar, didampingi Ketua Korsa Advokad Palembang M Husni Chandra SH MHum.

Selain itu, kata Febuar, Korsa Advokad Sumsel juga mengirimkan surat kepada Menko Polhutkam, Kepala Kepolisian RI, dan Komisi III DPR-RI.

Saat diwawancarai di kantor DPRD Sumsel, Rabu (5/3/2021), alumnus FH Universitas Muhammadiyah Palembang itu, mengatakan bahwa surat terbuka itu dikirim terkait adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia. “Pada hakikatnya advokad Munarman SH itu sejawat Korsa Advokad Sumsel. Apalagi ketika penangkapan ia diperlakukan di luar batas-batas kemanusiaan,” ujar dosen luar biasa yang pernah mengajar di FH Universitas IBA yang sekarang mengajar di FH Universitas Sriwijaya Palembang.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi menyambut “tamunya” dengan senyum terkembang.

Baca Juga:  Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

“Terima kasih. Sebagai wakil rakyat Sumatera Selatan kami akan membantu meneruskannya surat itu hingga ke tujuannya,” ujar Kartika yang dikenal sebagai politisi perempuan dari Partai Gerindra Sumsel.

Terkait pengiriman surat itu, kepada wartawan, Febuar Rahman mengatakan sangat berterima kasih kepada Kartika yang bersedia meneruskannya ke Presiden Joko Widodo, Menko Polhutkam, Kapolri, dan Komisi III DPR-RI.

“Ada enam alasan kami mengirimkan surat itu ke Presiden, Menko Polhutkam, Kapolri dan Komisi III DPR-RI,” katanya.

Penangkapan Munarman oleh Densus 88 itu di luar batas kewajaran dan kemanusiaan. Sebab, katanya, penangkapan itu dilakukan tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Munarman. “Tindakan ini tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XUI/2014,” katanya.

Febuar menambahkan, untuk diketahui bahwa penangkapan terhadap mantan ketua YLBHI yang dituduh teroris itu, ia sedang menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Dr Muhammad Rizieq Shihab Lc MA. Sedangkan perkara yang ditanganinya itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Tuduhan terorisme terhadap Munarman itu terkesan dipaksakan. Tujuannya, untuk menghentikan tugas Munarman sebagai kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, baik di persidangan (litigasi) maupun di luar persidangan (non-litigasi),” katanya.

Menurut Febuar, ada enam tuntutan yang diharapkan Korsa Advokad Sumsel. Pertama, memerotes Densus 88 yang melakukan penangkapan dengan cara yang semewang-wenang dan di luar batas kewajaran dan kemanusiaan.

Baca Juga:  Paripurna IV DPRD PALI: Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Soal LKPJ

Kedua, meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak-pihak terkait yang melakukan penangkapan terhadap Munarman. “Kita meminta keterangan dan penjelasan wewenang aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan itu,” kata Febuar.

Ketiga, kata Febuar, pihaknya meminta Presiden untuk mengevaluasi dan memberi sanksi terhadap kinerja Kapolri, dalam kaitan ini Densus 88 agar ke depannya tidak lagi melakukan tindakan di luar hukum. “Keadaan ini memicu ketakutan di kalangan masyarakat. Bahkan tindakan ini bertentangan dengan nilai-nilai keadilan sebagai prinsip dasar penegakan hukum di Indonesia,” kata Febuar.

Keempat, Korsa Advokad Sumsel meminta Presiden RI agar mengevaluasi peran dan fungsi Kemenko Polhutkam dalam menyinkronkan dan melakukan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan kebijakan di bidang politik hukum dan keamanan.

Kelima, meminta presiden melalui perangkat penegakan hukum untuk memberi hak dan kebebasan bagi Munarman sebagai tertuduh dugaan tindak pidana terorisne.

“Harusnya Munarman mendapat perlindungan dan pendampingan (bantuan) hukum dari rekan-rekan sejawad advokad, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua Korsa Lintas Advokad Sumsel M Husni Chandra SH MHum, mengatakan proses penangkapan Munarman itu terkait profesinya sebagai advokad. “Ini profesi terhormat atau officium nobile. Dalam melaksanakan tugas sebagai advokad posisi kebebasan dan kemandiriannya dijamin hukum,” kata Husni.

Laporan Abror Vandozer/Rel
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB