IMB 2,5 Lantai, Setelah Dijual Akan Dibangun 4 Lantai, Arief Tidak Terima

- Jurnalis

Selasa, 16 Maret 2021 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Ruko terletak di Jalan Laskar Nazarudin, Kelurahan Pasar Baru, Kabupaten Lahat.

Bangunan Ruko terletak di Jalan Laskar Nazarudin, Kelurahan Pasar Baru, Kabupaten Lahat.

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Ahmad Arief tidak terima, bangunan ruko yang dijualnya kepada Ali Salim, semula setinggi 2,5 lantai, diduga akan dibangun menjadi 4 lantai.

Saat ini, ruko tersebut dalam proses pembangunan menjadi 4 lantai.

Pasalnya, bangunan itu, sudah didaftarkan pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setinggi 2,5 lantai, dan atas nama dirinya.

Ruko itu berada di Jalan Laskar Nazarudin, Kelurahan Pasar Baru, Kabupaten Lahat.

Melalui pendampingnya, KMS Joko Pramono SK SPd mendesak, Ali Salim segera menghentikan pengerjaan penambahan bangunan ruko itu, sebelum masalah ini diselesaikan. Sebab, apabila terjadi hal yang tidak diinginkan pada ruko itu, maka pihak yang dirugikan adalah Achmad Arief.

Baca Juga:  Tunjangan Pegawai Tirta Musi "Tersandera" Ratu Dewa Buka Suara

“Itu IMB-nya masih atas nama pemilik pertama. Terdaftar di Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lahat, Nomor IMB : 503/01683/PMPTSP-IV/VII/2020. Total ketinggian, 387,6 meter persegi. Nah, sekarang kami lihat ke lokasi, mereka lagi tambah bangunan sampai 4 lantai. Mestinya mereka urus dulu IMB, baru tambah lantai,” ungkapnya. 

Menurut Joko Pramono, hingga saat ini, IMB bangunan ruko itu masih atas nama Achmad Arief. “Yang bersangkutan, tidak mau menjadi korban, jika sewaktu waktu terjadi apa apa pada ruko itu,” tegasnya.

Merasa dirugikan, maka Achmad Arief menyurati Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lahat, guna meminta penyelesaian persoalan ini. Sehingga dinas ini mengeluarkan tiga kali surat. Dua surat berisi teguran pertama dan kedua. Surat ketiga meminta Pol PP menertibkan bangunan itu.

Baca Juga:  70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

“Hari ini, 16 Maret 2021 pihak Pol-Pp sudah turun melihat langsung ke tempat bangunan yang diduga melanggar IMB. Bila 1 sampai 2 hari ini mereka tetap beraktivitas berarti mereka melawan aparat penegak hukum Pemerintah Kabupaten Lahat, maka dari itu pihak dari keluarga Arif Akan melakukan Aksi, untuk mendesak memberhentikan aktivitas pelanggaran IMB,” ucap Aying Garda

Terpisah, saat dikonfirmasi, perwakilan Ali Salim, yang enggan menyebutkan namanya, memilih tidak mau berkomentar.

Laporan Agustin

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎
Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center
NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 12:03 WIB

RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

Sabtu, 26 September 2026 - 17:12 WIB

Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center

Sabtu, 26 September 2026 - 16:54 WIB

NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Berita Terbaru