Larikan Anak di Bawah Umur, “Ateng” Diringkus Petugas

- Jurnalis

Jumat, 11 Desember 2020 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Landak Satreskrim Polres Mura meringkus M Samsuri alias Ateng (32), di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (9/12/2020).

Tim Landak Satreskrim Polres Mura meringkus M Samsuri alias Ateng (32), di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (9/12/2020).

WIDEAZONE.COM, MUSI RAWAS — Tim Landak Satreskrim Polres Mura meringkus M Samsuri alias Ateng (32), di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (9/12/2020).

Tersangka asal Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, diringkus diduga perkara melarikan anak dibawah umur sekaligus dugaan persetubuhan anak dibawah umur berinisial, WK (15).

Kejadian tersebut terjadi di Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (6/12/2020).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, namun yang bersangkutan sudah diringkus di Polres Mura.

Baca Juga:  Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

“Benar, ada dugaan perkara melarikan diri dan persetubuhan, namun yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Alex sapaan akrabnya.

AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan warga bahwa tersangka berada di Desa Mandi Aur.

Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian berada di TKP, setelah dilokasi ternyata benar, tersangka berada di lokasi.

“Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan langsung digelandang kepolres tanpa melakukan perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP-B/113/ XII/ 2020/ Sumsel/ Res Mura, tanggal 09 Desember 2020.

Diduga perkara tersebut terjadi bermula tersangka dengan cara mengajak korban tanpa sepengetahuan orang tuanya dan hingga tidak pulang.

Akibat kejadian tersebut, IM (47), keluarga korban melaporkan ke SPKT Polres Mura dan menuntut tersangka untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Maka dari itulah, tersangka kami ringkus dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Laporan Hendriansyah

Berita Terkait

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Berita Terbaru