Bapenda Sumsel Lakukan Sosialisasi Pergub Nomor 44/2020

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pajak Emmy Surawahyuni SE MM

Kepala Bidang Pajak Emmy Surawahyuni SE MM

WIDEAZONE. COM, PALEMBANG — Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan (Bapenda Sumsel) melakukan sosialisasi peraturan gubernur (Pergub) Sumsel nomor 44/2020 tentang penghapusan pembayaran pokok pajak di Sumatera Selatan yang berlaku sejak 1 oktober 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel melalui Kepala Bidang Pajak Emmy Surawahyuni SE MM saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2020).

Penghapusan pembayaran pokok pajak ini, dikatakan Emmy, sesuai dengan Pergub Sumsel Nomor 44/2020 tertanggal 30 September 2020. “Kita melakukan sosialisasi ini karena masyarakat banyak yang belum tahu terkait pembebasan denda dan penghapusan pokok tunggakan,” ujarnya.

Sehingga, sambung Emmy, berdasarkan kebijakan Gubernur ini apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun, wajib pajak tersebut cukup membayar pokok kendaraan selama satu tahun ditambah pokok pajak kendaraan tahun berjalan.

Baca Juga:  DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

“Jadi misalnya untuk wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau 10 tahun PKB dihapuskan, dan mereka cukup bayar pokok pajak 1 tahun ditambah pokok pajak tahun berjalan. Program itu juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor,” terang Emmy.

Dia menuturkan, hari ini pihaknya melakukan sosialisasi pemutihan ini di pusat keramaian seperti di Pasar 16, Beringin Janggut, Bundaran Air Mancur, Lampu Merah Simpang Charitas dan Pasar Cinde. “Sosialisasi ini sangat efektif karena dilakukan di pusat keramaian,” ucapnya.

Besok, kata Emmy, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi di pasar lainnya seperti Pasar KM 5, dan pusat keramaian lainnya. Sosialisasi ini akan terus dilaksanakan sehingga masyarakat benar benar memanfaatkan program ini.

Hingga tanggal 13 Oktober 2020, Ia mengungkapkan, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) R2 dan R4 sudah mencapai 80,71 persen.

Baca Juga:  Keluarga Korban Bus ALS Sebut Bantuan Gubernur Herman Deru Sangat Berarti di Tengah Duka

“Kita imbau agar masyarakat mengikuti program pemutihan ini dengan datang ke Samsat. Sehingga target PKB bisa mencapai 100 persen,” paparnya.

Penerintah Provinsi Sumsel memberikan Perpanjangan kembali keringanan dan pemutihan, Penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, Penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB)yang menunggak lebih dari 1 Tahun, Pembebasan bea balik Nama ll (Pergantian pemilik kendaraan bermotor/BBN II )kendaraan bermotor.

“Untuk mencapai target PKB, kita juga melakukan sosialisasi di UPTD, radio, media sosial, spanduk spanduk. Bahkan kita sekarang juga gencar melakukan sosialisasi di pusat keramaian, dan Bapak Gubernur juga menghimbau OPD di lingkungan Pemprov Sumsel untuk ikut mendukung sosialisasi program ini,” tutupnya.

Laporan Akip – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB