Terbitkan Rekomendasi Paslon Ilyas-Endang Didiskualifikasi, Ketua Bawaslu Menghilang

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2020 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bawaslu Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Kantor Bawaslu Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan

WIDEAZONE.COM, OGAN ILIR — Jelang pelaksanaan Pilkada Ogan Ilir 9 Desember, Masyarakat di bumi Caram Seguguk digegerkan dengan berdarnya pemberitaan yang mengabarkan bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir (Bawaslu OI) mengeluarkan surat rekomendasi “DISKUALIFIKASI” pasangan calon (Paslon) Nomor urut 2 HM Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak.

Atas surat rekomendasi diskualifikasi ini pun menuai tanggapan dari Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang dari partai PDIP, Yulian Gunhar mengatakan, untuk saat ini kami menghargai apa yang menjadi keputusan Bawaslu dan KPU OI, karena proses pilkada masih sangat panjang. “Sekarang ini kami dari tim Ilyas-Endang, masih tetap fokus dalam berkampanye,” kata Gunhar kepada Wideazone.com dan Zoom Post, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga:  Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Menegenai rekomendasi diskualifikasi Bawaslu terhadap Paslon Ilyas-Endang, sambung Gunhar, kami sudah datang ke kantor Bawaslu, tetapi sayang Ketua Bawaslu sekarang tidak tahu rimbanya ke mana? “Di kantor tidak ada, ditemui di rumahnya pun tak ada, bahkan dihubungi melalui telepon pun tidak diangkat,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Ogan Ilir (KPU OI), Massuryati menyampaikan, bahwa KPU OI sudah menerima laporan dari Bawaslu Ogan Ilir tentang rekomendasi diskualifikasi paslon bupati Ilyas-Endang pada 5 Oktober 2020. “Sekarang KPU Ogan sedang mempelajari, menggali dan memeriksa apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten OI,” terangnya.

Laporan Rosita Dewi – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terbaru