Akhirnya Gubernur Sumsel Setujui dan Siap Teken Tuntutan Mahasiswa

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2020 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhirnya Gubernur Sumsel Setujui dan Siap Teken Tuntutan Mahasiswa

Akhirnya Gubernur Sumsel Setujui dan Siap Teken Tuntutan Mahasiswa

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Sempat terjadi Ketegangan antara massa aksi Mahasiswa Palembang dengan aparat Pol PP namun kericuhan pun dapat direlai dan ditengahi Kapolresta Palembang Kombes Pol Anom Setyadji SIK.

Namun, massa tetap menginginkan sikap pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menyatakan menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai tak berpihak kepada rakyat.

Hingga malam ini pukul 18.00 WIB, massa meminta Gubernur untuk hadir. Sekiranya, setengah jam, Gubernur Sumatera Selatan pun akhirnya hadir di tengah tengah massa aksi Mahasiswa.

Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan, bahwa saya baru tiba dari mengunjungi saudara kita yang menjadi korban kebakaran di Kabupaten Lahat sebanyak 325 jiwa, karena tempat tinggalnya habis terbakar. “Alhamdulillah adik adik mahasiswa masih bisa bersabar untuk bertemu dengan saya. Saya juga tidak akan pernah menghindar, karena saya pernah seperti kalian,” ungkap Herman Deru saat berada dan langsung bertatap muka dengan massa aksi mahasiswa.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Targetkan "Sultan Muda" Dorong Ekspor dan Ekonomi Inklusif Sumsel

Mengenai apa yang kalian minta, sambung Gubernur Herman Deru, karena saya juga pernah menjadi seperti kalian ini. Mengenai apa yang kalian minta saya sudah mendapatkan laporan dari Sekda, bahkan dari Pak Kapolda.

“Sebenarnya perasaan kita sama, apa yang dirasakan adik adik kita juga merasakannya. Jadi saya akan sampaikan langsung aspirasi adik adik sekalian baik kepada Presiden maupun DPR RI. Ini masih ada kesempatannya adalah peraturan pemerintahnya belum keluar,” ujarnya di depan ratusan massa aksi Mahasiswa Palembang.

Baca Juga:  Paripurna IV DPRD PALI: Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Soal LKPJ

Ia pun menuturkan, maka untuk mencegah PP tersebut tidak melenceng dari keinginan kita makan aspirasi kalian akan saya sampaikan. “dan saya langsung yang akan menandatanganinya. Bila perlu perwakilan mahasiswa yang berangkat ke Jakarta saya akan biayai,” jelas Gubernur HD.

Terkait surat yanga akan ditandatangani, Gubernur HD menambahkan “saya minta perwakilan ke atas dan saya tandatangani,” tutupnya.

Mendengar pernyataan Gubernur HD mahasiswa pun bersorak penuh rasa bahagia seraya meneriakkan Terima kasih pak Gubernur……terima kasih bapak Gubernur.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah
Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WIB

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Kamis, 30 April 2026 - 08:18 WIB

Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Kamis, 30 April 2026 - 06:50 WIB

SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Berita Terbaru

BPOKK DPP Demokrat, Deputi Sumatera II, Rocky Amu didampingi Sekretaris II BPOKK M Simanjuntak dan Panti Silaban beserta BPOKK DPD Demokrat Sumsel memberikan keterangan pers soal verifikasi dukungan calon ketua DPD Demokrat Sumsel.

Headlines

Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Kamis, 30 Apr 2026 - 08:18 WIB