Diduga Langgar Aturan, Bangunan Parit Sepanjang 187 Meter di Desa Pajar Bulan

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2020 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerjaan parit (siring) saluran air sepanjang 187 meter itu baru dikerjakan sebesar 30 persen.

Pekerjaan parit (siring) saluran air sepanjang 187 meter itu baru dikerjakan sebesar 30 persen.

PEMBANGUNAN parit jalan Desa Pajar Bulan Kecamatan Semendo Kabupaten Muara Enim menumbuhkan kecurigaan masyarakat.

WIDEAZONE.COM, SEMENDO — Pekerjaan parit (siring) saluran air sepanjang 187 meter itu baru dikerjakan sebesar 30 persen.

Namun hingga berita ini dinaikkan, proyek itu belum dipasang papan penjelasan terkait volume pekerjaannya. Akibatnya, pembangunan parit setinggi 50 sentimeter, lebar 50 sentimeter dengan lantai setebal 10 sentimeter itu mengundang kecurigaan masyarakat.

Menurut Fajri (37), warga Desa Pajar Bulan, pembangunan parit terkesan asal-asalan. Bahkan tanpa dipasang papan nama, sehingga membuat prasangka buruk masyarakat bahwa proyek itu diduga sarat dengan penyimpangan.

“Yang jelas, masyarakat menduga adanya penyimpangan anggaran. Dengan cara asal-asalan, pembangunan parit itu dibangun secara tidak profesional,” kata Fajri.

Menurut dia, pembangunan siring oleh kontraktor, tampaknya mengabaikan kualitas. Karena itulah kontraktor tidak memasang papan nama.

Kecurigaan masyarakat, katanya, di balik proyek itu seolah terjadi praktik kongkalikong antara pihak kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pihak kontraktor.

“Proyek ini terkesan telah menutupi pengawasan masyarakat dan kontrol sosial dari pihak lainnya,” ujar Fajri saat tim Wideazone.com dan Zoom Post melakukan investigasi ke lapangan, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga:  Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat

Menurut Fajri, pelaksanaan pembangunan parit sepanjang 187 meter itu terkesan dilakukan secara tertutup. Bahkan luput dari pengawasan dan kontrol sosial masyarakat.

Akibat kurangnya indikasi pengawasan dan kontrol sosial masyarakat, maka sangat berpengaruh pada struktur kerja proyek itu.

“Bahkan masyarakat tidak mengetahui perusahaan apa yang melaksanakan pekerjaan proyek itu, sehingga masyarakat kesulitan melakukan kontrol sosial,” katanya.

Memasang papan kegiatan, kata Fajri, wajib bagi kontraktor yang mengerjakan proyek siring sepanjang 187 meter tersebut. “Jika pengawas jarang terjun ke lapangan, maka kualitas proyek parit Desa Pajar Bulan itu patut dipertanyakan.

Fajri menilai, pekerjaan proyek itu diduga telah melanggar undang-undang. Akibatnya proyek yang dikerjakan itu terkesan asal jadi.

Pembangunan parit tersebut diduga menyalahi Undang-Undang Nor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang pemasangan plang proyek. Selain itu diduga telah melanggar Keppres Nokor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

“Setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara, harus memasang papan nama sesuai Perppres Nomor 54/2010 dan Preppres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang,” katanya.

Terkait masalah itu, Fajri meminta agar pihak dinas terkait segera turun tangan. Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepala tukang proyek itu, Suranto, mengatakan papan proyek yang seharusnya sudah dipasang di lokasi, belum diserahkan kontraktor. “Belum diberikan bos,” katanya.

Sedangkan ketika dihubungi via WattApp (WA), secara tertulis Bobi menyatakan, kalau ada tukang yang mengerjakan tidak pas, masyarakat silakan menegur.

Menyinggung papan nama yang belum dipasang, Bobi menyatakan secara tertulis, dirinya belum sempat ke Muara Enim. “Saat ini saya sedang sakit,” katanya.

Ketika disinggung tentang dinas mana yang membiayai proyek itu, hingga saat ini belum ada jawaban pasti. Bahkan ketika pihak PPK dihubungi melalui WA terkait kejanggalan proyek itu, hingga saat ini tak jawaban. (*)

Laporan Alamsyah
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Berita Terbaru