PEMBANGUNAN parit jalan Desa Pajar Bulan Kecamatan Semendo Kabupaten Muara Enim menumbuhkan kecurigaan masyarakat.
Namun hingga berita ini dinaikkan, proyek itu belum dipasang papan penjelasan terkait volume pekerjaannya. Akibatnya, pembangunan parit setinggi 50 sentimeter, lebar 50 sentimeter dengan lantai setebal 10 sentimeter itu mengundang kecurigaan masyarakat.
Menurut Fajri (37), warga Desa Pajar Bulan, pembangunan parit terkesan asal-asalan. Bahkan tanpa dipasang papan nama, sehingga membuat prasangka buruk masyarakat bahwa proyek itu diduga sarat dengan penyimpangan.
“Yang jelas, masyarakat menduga adanya penyimpangan anggaran. Dengan cara asal-asalan, pembangunan parit itu dibangun secara tidak profesional,” kata Fajri.
Menurut dia, pembangunan siring oleh kontraktor, tampaknya mengabaikan kualitas. Karena itulah kontraktor tidak memasang papan nama.
Kecurigaan masyarakat, katanya, di balik proyek itu seolah terjadi praktik kongkalikong antara pihak kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pihak kontraktor.
Menurut Fajri, pelaksanaan pembangunan parit sepanjang 187 meter itu terkesan dilakukan secara tertutup. Bahkan luput dari pengawasan dan kontrol sosial masyarakat.
Akibat kurangnya indikasi pengawasan dan kontrol sosial masyarakat, maka sangat berpengaruh pada struktur kerja proyek itu.
“Bahkan masyarakat tidak mengetahui perusahaan apa yang melaksanakan pekerjaan proyek itu, sehingga masyarakat kesulitan melakukan kontrol sosial,” katanya.
Memasang papan kegiatan, kata Fajri, wajib bagi kontraktor yang mengerjakan proyek siring sepanjang 187 meter tersebut. “Jika pengawas jarang terjun ke lapangan, maka kualitas proyek parit Desa Pajar Bulan itu patut dipertanyakan.
Fajri menilai, pekerjaan proyek itu diduga telah melanggar undang-undang. Akibatnya proyek yang dikerjakan itu terkesan asal jadi.
Pembangunan parit tersebut diduga menyalahi Undang-Undang Nor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang pemasangan plang proyek. Selain itu diduga telah melanggar Keppres Nokor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara, harus memasang papan nama sesuai Perppres Nomor 54/2010 dan Preppres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang,” katanya.
Terkait masalah itu, Fajri meminta agar pihak dinas terkait segera turun tangan. Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepala tukang proyek itu, Suranto, mengatakan papan proyek yang seharusnya sudah dipasang di lokasi, belum diserahkan kontraktor. “Belum diberikan bos,” katanya.
Sedangkan ketika dihubungi via WattApp (WA), secara tertulis Bobi menyatakan, kalau ada tukang yang mengerjakan tidak pas, masyarakat silakan menegur.
Menyinggung papan nama yang belum dipasang, Bobi menyatakan secara tertulis, dirinya belum sempat ke Muara Enim. “Saat ini saya sedang sakit,” katanya.
Laporan Alamsyah
Editor Anto Narasoma




![Video anggota DPRD Banyuasin berinisial SY dari Fraksi Gerindra yang terlihat merokok saat Rapat Dengar Pendapat [RDP] berlangsung viral di media sosial.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0021-225x129.jpg)

![Kantor Pusat Perumda Tirta Musi Palembang. [Gambar: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0009-225x129.jpg)



![Video anggota DPRD Banyuasin berinisial SY dari Fraksi Gerindra yang terlihat merokok saat Rapat Dengar Pendapat [RDP] berlangsung viral di media sosial.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0021-129x85.jpg)

![Kantor Pusat Perumda Tirta Musi Palembang. [Gambar: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260811-WA0009-129x85.jpg)



![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)


