Tinggalkan Suami dan 2 Orang Anak, Ulfa: LH Selalu Teringat Anaknya

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2020 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ulfa Daniati, adik korban yang sedari awal mendampingi korban saat dirawat di Rumah Sakit.

Ulfa Daniati, adik korban yang sedari awal mendampingi korban saat dirawat di Rumah Sakit.

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Malang benar nasib seorang ibu rumah tangga (IRT) warga kelurahan Pagar Agung Kabupaten Lahat, berinisial LH harus meregang nyawa akibat diduga disiram menggunakan cairan kimia (cuka para) oleh tersangka berinisial T.

Akibat kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke RS DKT dengan kondisi sudah sangat memprihatinkan. Sekujur tubuhnya melepuh dan kedua matanya sudah tidak bisa melihat lagi.

Meski sempat dirawat di RS DKT Lahat selama 4 hari, hingga kemudian dibawa ke RSMH Palembang dan dirawat selama 9 hari, LH akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Minggu 7 Juni 2020 akibat luka bakar di sekujur tubuh yang mencapai 70 persen.

Ulfa Daniati, adik korban yang sedari awal mendampingi korban saat dirawat di Rumah Sakit, menuturkan, bahwa sebelumnya kondisi LH sempat membaik.

“Mbak saya (LH) sudah sempat bisa bicara dan ngobrol dengan saya. Tetapi yang paling tinggi traumanya karena kondisi kedua matanya buta. Dia selalu ingat kedua anaknya, tentang bagaimana membesarkannya,” tuturnya.

“Dia juga berpesan agar tidak dekat-dekat dengan keluarga pelaku, karena mereka orang jahat. Saya berharap agar hukum berjalan tidak pandang bulu. HAM di Indonesia harus ditegakkan agar Mbak saya bisa tenang di sana,” ucapnya sembari terisak.

Baca Juga:  Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal "Karhutla": Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Sementara itu, Lufi Falantino selaku suami korban menceritkan, kejadian bermula ketika hari Selasa 26 Mei 2020, istrinya (LH) ingin menanyakan keuntungan investasi yang telah ditanamkan kepada saudari T.

“Yang mana sesuai kesepakatan ditanamkan oleh saudari T di TBS sawit Kikim dan akan menerima keuntungan setiap bulan nya. Tepat dibulan pertama LH mendatangi saudari T di kediamannya.

“Istri saya waktu itu pamit untuk ke kediaman terduga pelaku untuk menanyakan keuntungan investasi senilai Rp. 70 jt, Saya sempat menelpon untuk menyuruhnya pulang. Istri saya sempat menjawab. Tidak lama kemudian terjadilah kejadian penyiraman cuka parah terhadap istri saya,” ungkap Lufi Falantino saat disambangi di kediamannya Rabu (10/06).

“Saya selaku suami mewakili keluarga besar, berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan berjalan secara transparan. Tidak memandang siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dengan ketentuan yang ada,” harapnya.

Kuasa Hukum dari keluarga korban, Herman Hamzah SH mengatakan, agar pihak berwajib dapat memproses kasus ini secara profesional. Dirinya juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Atas kejadian ini kami tetap mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah. Biarkan pihak Kepolisian Polres Lahat bekerja secara Profesional, transparan dan tanpa ada bentuk intervensi dari pihak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sesuai dengan bukti-bukti petunjuk, maupun saksi-saksi,” katanya.

Baca Juga:  Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

“Kami sebagai Kuasa Hukum berharap agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dan kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga di Tingkat Penuntutan, diperiksa, dan diadili di persidangan terbuka untuk umum supaya terdapat kebenaran materiil dan tercapai suatu keadilan dalam Penegakkan Hukum atau Law Enforcement,” tegas Herman.

“Kini keluarga korban berharap penuh agar kasus ini bisa segera terungkap, dan pelaku bisa diproses secara hukum yang berlaku. Korban meninggalkan seorang suami dan dua orang anak laki-laki yang masih kecil berumur 7 tahun dan 3 tahun,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Lahat, Herry Yusman SH MH membenarkan adanya kasus ini dan telah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini proses hukum sedang dalam tahap penyelidikan.

“Iya, laporannya sudah kami terima pada tanggal 27 Mei 2020. Saat ini masih tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.

Laporan Agus Lahat

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama
Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar
BREAKING NEWS: Bapenda Palembang Pasang Plang Penunggak Pajak di Dua Objek STIMIK IGM
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:11 WIB

BREAKING NEWS: Bapenda Palembang Pasang Plang Penunggak Pajak di Dua Objek STIMIK IGM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Berita Terbaru