Sanksi PSBB Berupa Denda Hingga Kenakan Rompi 3 Jam

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2020 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Palembang, H Harnojoyo tinjau langsung pelaksanaan PSBB

Walikota Palembang, H Harnojoyo tinjau langsung pelaksanaan PSBB

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Usai libur lebaran H+ 2 Pemerintah kota Palembang terus perketat peraturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi ptotokol kesehatan, Selasa (26/5/2020).

Dalam kegiatan check point di dua titik jakabaring (simpang Dekranasda) seputaran simpang UKB satu- persatu pengendara roda dua dan empat di periksa suhu tubuh sampai jarak di dalam mobil menjadi perhatian petugas lapangan untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu juga bagi pengendara motor yang berboncengan juga dilakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Untuk mewaspadai adanya jalur keluar masuk dari setiap daerah kita telah melakukan kerjasama bersama petugas setempat guna melakukan pencegahan adanya arus keluar masuk masyarakat dari masing- masing daerah,” terang Walikota Palembang, H Harnojoyo usai monitoring check point di dua titik seputaran Jakabaring.

Baca Juga:  Sumur Bor Rumah Tahfiz Al-Fateha Akhirnya Rampung, Hadirkan Harapan Air Bersih Jelang Penutupan TMMD ke-129

“Selain itu juga sistem pelayanan kesehatan setelah habis lebaran ini harus berjalan secara maksimal,” urainya.

Ia juga menambahkan untuk penerapan sangsi kepada pelangar telah kita sosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial dan cetak. Mengenai pelanggaran sendiri sampai saat ini untuk sangsi terberat sampai saat ini belum ada.

“Ada beberapa yang sudah kita perlakukan pembersihan di beberapa titik dan sanksi administrasi berupa denda Rp100 hingga Rp250 ribu,” tambahnya.

Baca Juga:  Tinggal Tahap Finishing, RTLH Ibu Sriyanti Dikebut Satgas TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengungkapkan terkait angkutan selama PSBB mereka telah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18.

“Untuk berkendaraan mobil bangku di samping sopir harus kosong dan di belakang di isi dua orang dan berjarak,” ungkapnya

Sedangkan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya menjelaskan, rompi digunakan untuk dipakai ketika sanksi sosial diterapkan.

“Jadi bagi mereka yang melanggar dikenakan sanksi sosial kita suruh membersihkan jalan dan menggunakan Rompi sekitar 3 jam,” jelasnya.

Laporan Aldy

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎
Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat
Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI
Warga Sumringah Terima Baksos TMMD ke-129, Bantuan TNI Jadi Berkah di Hari Penutupan
TMMD ke-129 Berakhir, Kasdam II Sriwijaya Dorong Warga Pertahankan Semangat Gotong Royong
TMMD ke-129 Ditutup, Dansatgas Kodim 0418 Palembang Titip Pesan Penting untuk Masyarakat
Jalan 750 Meter Rampung 100 Persen, Kini Kendaraan Roda Empat Bisa Melintas

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Warga Sumringah Terima Baksos TMMD ke-129, Bantuan TNI Jadi Berkah di Hari Penutupan

Berita Terbaru