Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi, Ketua KPK: Hati-hati Penggunaan Anggaran di Tengah COVID-19

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2020 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipaparkannya saat mengikuti Rapat Penanganan COVID-19 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kepal LKPP melalu virtual conference yang diikuti Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, bertempat di kantor Kementerian Dalam Negeri, pukul 08.00-10.00 WIB, Rabu (08/04/2020).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipaparkannya saat mengikuti Rapat Penanganan COVID-19 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kepal LKPP melalu virtual conference yang diikuti Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, bertempat di kantor Kementerian Dalam Negeri, pukul 08.00-10.00 WIB, Rabu (08/04/2020).

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Bupati, Walikota dan perangkat daerah diminta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan anggaran Covid 19.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2020, terutama terkait rambu-rambu agar tidak terjadi korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipaparkannya saat mengikuti Rapat Penanganan COVID-19 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kepal LKPP melalu virtual conference yang diikuti Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, bertempat di kantor Kementerian Dalam Negeri, pukul 08.00-10.00 WIB, Rabu (08/04/2020).

Saat virtual conference, Ketua KPK, Firli Bahuri mengingatkan dengan tegas terhadapa Kepala Daerah untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran negara di tengah bencana corona.

Baca Juga:  Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Menurut Ketua KPK, Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, sehingga penggunaan anggaran yang tidak KKN harus dilakukan.

“Saya menekankan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), saving human life is the fisrt priority and our goal,” dikutip dari penyampaian Firli Bahuri dalam Rapat Terbatas Video Conference, Rabu pagi.

“Prinsip dasar pelaksanaan tugas yang didasari dari tujuan negara pada alenia ke 4 Pembukaan UUD RI tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ucapnya.

Ia juga menuturkan, Komitmen KPK saat ini lebih mengutamakan agenda dengan tidak menyampingkan penindakan.

“Melalui SE No 8 Tahun 2020, KPK ingin agar imbauan tersebut dapat menjadi pedoman maupun petunjuk bagi kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan anggaran COVID-19.

Baca Juga:  Tunjangan Pegawai Tirta Musi "Tersandera" Ratu Dewa Buka Suara

Dalam paparannya, Ketua KPK menyampaikan dengan tegas kepada seluruh kepala daerah di wilayah Indonesia untuk tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, tidak memperoleh kickback dari penyedia, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan, tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat yang merugikan negara dan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

“KPK berharap pimpinan daerah/kepala daerah tidak memiliki ketakutan yang berlebihan, sehingga menyebabkan tidak berani mengambil tindakan dalam penananganan Corona Virus Disease 19,” tegas Firli Bahuri.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:33 WIB

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Kamis, 17 September 2026 - 20:33 WIB

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Berita Terbaru

Kualitas udara di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terpantau berada pada kategori tidak sehat, Jumat 18 September 2026, pagi.

Banyuasin

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:05 WIB

Suasana di sebuah rumah di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, mendadak berubah menjadi tempat kejadian perkara berdarah, Kamis 17 September 2026.

Banyuasin

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:33 WIB

Ilustrasi MENELAAH KATA,

Sastra

MENELAAH KATA, “KARENA RINDU”

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:52 WIB