Hal tersebut telah dijelaskan dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2020, terutama terkait rambu-rambu agar tidak terjadi korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipaparkannya saat mengikuti Rapat Penanganan COVID-19 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kepal LKPP melalu virtual conference yang diikuti Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, bertempat di kantor Kementerian Dalam Negeri, pukul 08.00-10.00 WIB, Rabu (08/04/2020).
Saat virtual conference, Ketua KPK, Firli Bahuri mengingatkan dengan tegas terhadapa Kepala Daerah untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran negara di tengah bencana corona.
Menurut Ketua KPK, Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, sehingga penggunaan anggaran yang tidak KKN harus dilakukan.
“Prinsip dasar pelaksanaan tugas yang didasari dari tujuan negara pada alenia ke 4 Pembukaan UUD RI tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ucapnya.
Ia juga menuturkan, Komitmen KPK saat ini lebih mengutamakan agenda dengan tidak menyampingkan penindakan.
“Melalui SE No 8 Tahun 2020, KPK ingin agar imbauan tersebut dapat menjadi pedoman maupun petunjuk bagi kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan anggaran COVID-19.
Dalam paparannya, Ketua KPK menyampaikan dengan tegas kepada seluruh kepala daerah di wilayah Indonesia untuk tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, tidak memperoleh kickback dari penyedia, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan, tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat yang merugikan negara dan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“KPK berharap pimpinan daerah/kepala daerah tidak memiliki ketakutan yang berlebihan, sehingga menyebabkan tidak berani mengambil tindakan dalam penananganan Corona Virus Disease 19,” tegas Firli Bahuri.
Laporan Abror Vandozer



![Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/WM1_copy_792x462-225x129.jpg)
![Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan [BPFK] serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan [UPF-PFK] Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0021_copy_790x475-225x129.jpg)
![Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0022_copy_757x360-225x129.jpg)

![Gubernur Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam Seminar Desa Bersinar bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] Tahun 2026 yang digelar Harian Sumatera Ekspres di Hotel Aryaduta, Rabu 22 April 2026, malam.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0013_copy_1918x1174-225x129.jpg)

![Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/WM1_copy_792x462-129x85.jpg)
![Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan [BPFK] serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan [UPF-PFK] Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0021_copy_790x475-129x85.jpg)
![Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0022_copy_757x360-129x85.jpg)

![Gubernur Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam Seminar Desa Bersinar bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] Tahun 2026 yang digelar Harian Sumatera Ekspres di Hotel Aryaduta, Rabu 22 April 2026, malam.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0013_copy_1918x1174-129x85.jpg)


![Gubernur Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam Seminar Desa Bersinar bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] Tahun 2026 yang digelar Harian Sumatera Ekspres di Hotel Aryaduta, Rabu 22 April 2026, malam.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260423-WA0013_copy_1918x1174-360x200.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel], Dr H Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [PALI] dalam rangka Hari Jadi ke-13 Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PALI, Rabu 22 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0076_copy_2080x1311-360x200.jpg)
![Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan [Sekda Sumsel], Dr Drs H Edward Candra MH meninjau langsung layanan perbankan di Bank Sumsel Babel dalam memberikan pelayanan kepada konsumen penyandang disabilitas, Rabu 22 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260422-WA0063_copy_640x371-360x200.jpg)
