Reaksi buruh akan bergolak apabila isi dan aturan terkait ketentuan pola kerja tidak berpihak ke pekerja. Karena itu, kata Unif, hak dan kewajiban harus seimbang dengan upah kerja.
“Tapi itu untuk pekerja perusahaan. Kita ini pekerja pelabuhan. Rasanya untuk isi Omnibus Law RUU Tenaga Kerja, kita tidak ada masalah,” katanya.
Sebab, kata Unif, keterkaitan isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja, tidak ada kaitannya dengan kepentingan para pekerja pelabuhan.
Menurut Unif, omnibus cipta kerja itu khusus untuk para pekerja perusahaan dan perkantoran. Namun ada sementara pihak yang menyatakan bahwa jika disahkan RUU cipta kerja itu hanya menguntungkan pihak pengusaha. Sedangkan pekerja kantoran tidak menunjuklan reaksi terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
“Bisa jadi isinya tidak mempengaruhi ekstensi kepentingan dan nilai upah yang mereka terima,” katanya.
Sedangkan bagi pekerja pelabuhan, nilai kerjanya jelas. Mereka hanya membongkar muatan kapal yang bersandar di pelabuhan. Sedangkan nilai upah yang diterima pekerja pelabuhan, disesuaikan dengan volume barang dan waktu pekerja pelabuhan beroperasi.
“Jika bekerja pada malam hari, misalnya, nilai upah disesuai dengan kesepakatan para pengusaha. Jadi omnibus law RUU cipta kerja itu tidak berlandas ke posisi tenaga kerja kita,” tukas Unif.

Sementara itu penolakan KSPI terhadap Omnibus Law Cipta Kerja karena isi di dalamnya dinilai tidak memiliki tiga prinsip kerja yang diusung buruh.
Bagi pekerja perusahaan, kata Unif, setidaknya ada semibilan spesifikasi mengapa buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Kesembilan alasan itu antara lain, hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon. Sedangkan penggunaan tenaga kerja outsourching yang bebas dan semua jenis pekerjaan tidak berbatas waktu.
“Sementara jam kerja yang eksplotatif, sangat menyengsarakan pekerja. Ini menurut KSPI,” tukas Unif.
Yang dikhawatirkan pekerja perusahaan, katanya, adanya penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas. Bahkan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan pelaksanaan PHK begitu mudah dilaksanakan.
Dari konsep penolakan itu, kata Unif, posisi buruh “dirugikan” karena hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya kesehatan dan masa pensiun.
“Meski poin-poin yang dikhawatirkan itu tidak tercantum dalam prinsip kerja pekerja TKBM, tapi kalau ada kebijakan yang merugikan buruh, saya kurang setuju,” ujar Unif menutup perbincangan. (*)
Laporan Abror Vandozer dan Miska Rini
Editor Anto Narasoma






![Ketua Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sumatera Selatan [AP3K Sumsel], Riduan SPd Gr](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260609-WA0026-225x129.jpg)

![Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam tengah menjalani perawatan dan pemulihan di RSPAD Gatot Subroto. [Foto: WiDEAZONE.com]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260609-WA0038-225x129.jpg)



![Ketua Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sumatera Selatan [AP3K Sumsel], Riduan SPd Gr](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260609-WA0026-129x85.jpg)






