Ketua Komisi III DPRD OI: Bila tak diindahkan, Kami akan menutup PT SPF

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2020 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir,Amir Hamzah

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir,Amir Hamzah

WIDEAZONE.COM, INDRALAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir (OI) memanggil Pihak PT Sumatera Prima Fiberboard (SPF). Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas protes warga Perumahan Taman Gading, Kelurahan Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, karena Limbah debu yang mencemari Lingkungan mereka.

Dugaan kuat bahwa Limbah debu tersebut berasal dari Kebocoran Pipa Corong PT SPF tersebut. Bahkan, pihak PT SPF pun mengakui permasalahan itu, seperti yang dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dicky Syailendra,Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:  Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Ketua Komisi III Amir Hamzah mengatakan, PT SPF Sudah dipanggil untuk dengar pendapat.

Tapi bila tidak di indahkan, kami Akan Menutup PT SPF dan kita akan melihat ke lapangan dengan dinas terkait dan Komisi III,” kata Amir Rabu (5/2/2020)

Hal senada juga diungkapkan, Anggota Komisi III dari Partai Demokrat, Sonedi mengaku sangat prihatin atas kerapnya dugaan pencemaran tersebut.

Baca Juga:  Kerjasama Australia-Palembang Cakup Sanitasi hingga Pengelolaan Limbah

“Kejadian ini semestinya tidak terus berulang dan harus mendapat penanganan cepat, karena selain membuat tidak nyaman, kondisi kesehatan warga pun akan terus terganggu. Sudah semestinya pihak perusahaan melakukan respons cepat untuk perbaikan,” ujar Sonedi.

Laporan Arman/Red

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM
Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship
Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:59 WIB

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:24 WIB

Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:08 WIB

Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Berita Terbaru