Waspada Pinjaman Online Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2020 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumbagsel mengungkapkan bahwa masyarakat dapat cerdas dalam mewaspadai pinjaman online ilegal yang saat ini marak terjadi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor OJK Regional 7 Sumbagsel, Panca Hadi Suryatno saat kegiatan sosialisasi bersama ketua RT dan RW kota Palembang, dan bersama Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Nasdem, Fauzi H Amro MSi di Dipo Cafe Palembang, Kamis (09/01/2020).

“Kita berharap masyarakat jangan tergiur dikarenakan proses yang cepat dan mudah. Karena yang ilegal itu memang bunga dan dendanya itu sangat tinggi,” katanya

Ia menyebutkan bahwa banyak perbedaan antara pinjaman online ilegal dan pinjaman online. Menurut data yang dihimpun pihak OJK, sebanyak 1898 situs yang menyediakan pinjaman online ilegal. Sementara untuk data pinjaman online legal terdata sebanyak 164.

Baca Juga:  PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

“Untuk menindak hal tersebut, kita saat ini telah meminta pemblokiran situs melalui satgas waspada investasi, yang beranggotakan yaitu OJK, Kemenkominfo, Kementerian Perdagangan, Kepolisian hingga kejaksaan,” ujarnya.

Panca juga menjelaskan, bahwa pinjaman online yang masuk dalam kategori ilegal juga akan dilakukan tindakan lain melalui Kabareskrim. “Karena memang mereka itu jika kita lakukan pemblokiran situsnya melalui Kemenkominfo, mereka juga pasti akan membuka kembali situs yang sama dengan nama yang berbeda,” ucapnya.

Baca Juga:  PLN Imbau Hati-hati Informasi Hoax Soal Kenaikan Tarif Listrik

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Nasdem, Fauzi H Amro MSi menyebutkan bahwa sosialisasi tersebut sengaja diadakan guna memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang Peraturan OJK untuk mampu membedakan antara pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.

“Jadi kita tadi menyarankan kepada masyarakat, khususnya RT dan RW di kota Palembang untuk dapat lebih berhati-hati terhadap pinjaman online ini. Karena dalam Undang-undang nomor 6 tentang Financial Technologi (Fintech) itu bunga per harinya 0,5 yang legal, jika lebih dari itu berarti ilegal,” singkatnya. (DW)

Berita Terkait

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat
Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah
Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah
Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:28 WIB

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:32 WIB

PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB