TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Target operasi [TO] kasus pencurian dengan pemberatan [curat] dalam Operasi Sikat I Musi 2026 dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Tersangka berinisial A [28] ditangkap di kediamannya di kawasan Sematang Borang, Palembang. Ia diduga terlibat dalam pembobolan rumah warga yang sedang ditinggal pemiliknya.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan Bayumi [54], seorang guru agama yang mendapati rumahnya di Perumahan Griya Rompok Sejahtera, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, dibobol.

Dalam aksinya, pelaku diduga menggasak instalasi kabel listrik, satu unit kipas angin dan talang air berbahan aluminium sepanjang sekitar 10 meter. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1456/IX/2026/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 1 September 2026.

Baca Juga:  Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 3 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya.

Tim yang dipimpin Kasubdit III AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi bersama Kanit 3 AKP Iman Falucky dan Panit Opsnal IPTU Putu Surya Wibawa kemudian mengantongi identitas serta lokasi tersangka.

A akhirnya ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan sepasang sandal dan celana jeans pendek warna biru pudar yang disebut digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026 yang menyasar kejahatan 3C, yakni curat, curas dan curanmor.

“Pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan,” kata Johannes.

Baca Juga:  Petani OKU Timur Diperkuat! 223 Pompa, 32 Traktor Roda Empat hingga 20 Combine Harvester Hadapi Terjangan El Nino

Ia menegaskan penindakan terhadap target maupun non-target operasi akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.

Masyarakat juga diminta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum [JPU] untuk proses hukum selanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Laporan Yanzah | Editor AbV

Berita Terkait

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Polres OKU Timur Matangkan Operasi Sikat I Musi 2026
‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Kamis, 24 September 2026 - 12:25 WIB

Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Berita Terbaru