WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim penasihat hukum terdakwa Dede Parasade dan M Jamil menilai keterangan tiga saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk justru menguatkan posisi pembelaan mereka.
Penasihat hukum, Redho Junaidi SH MH, mengatakan sejumlah kebijakan yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut telah berlangsung sebelum kedua kliennya menjabat sebagai direksi PT Semen Baturaja.
“Yang kedua, bahwa kebijakan itu sudah ada sebelum klien kami, Pak Jamil dan Pak Dede, menjabat. Sebelumnya sudah ada. Jadi bukan kebijakan itu ada pada saat klien kami menjabat,” kata Redho seusai persidangan.
Menurut Redho, salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan pembangunan pabrik yang pembiayaannya menggunakan utang sekitar Rp1,8 triliun.
“Yang pertama, menerangkan bahwa ada pembangunan satu pabrik yang menggunakan utang sebesar Rp1,8 triliun. Dari Rp1,8 triliun itu menjadi beban utang, kemudian beban bunganya sekitar Rp118 miliar per tahun,” ujarnya.
Redho juga membantah anggapan bahwa Dede dan Jamil melakukan penunjukan langsung terhadap PTKM dalam proses distribusi semen.
Ia menjelaskan, hubungan PTKM dengan kedua terdakwa berlangsung dalam kapasitas profesional sebagai distributor. Pengajuan sebagai distributor, kata dia, terlebih dahulu melalui proses internal perusahaan sebelum kontrak ditandatangani.
“Secara hal-hal yang dalam tanda kutip tidak ada. Secara profesional saja mereka mengajukan distributor, kontrak itu saja,” katanya.
Redho mengatakan dokumen kontrak telah melalui sejumlah pihak terkait, termasuk bagian pemasaran. Setelah memperoleh paraf dari pihak-pihak yang berwenang, kontrak kemudian ditandatangani Dede dan Jamil dalam kapasitas masing-masing sebagai direktur.
“Untuk kontrak sudah ada paraf dari pihak-pihak yang terkait. Dari pihak marketing dan lain sebagainya sudah ada semua. Barulah kemudian klien kami selaku direktur menandatangani kontrak tersebut,” jelasnya.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar yang menyebut kedua terdakwa melakukan penunjukan langsung.
“Kenapa kontrak itu diparaf oleh bagian marketing dan lain sebagainya? Itu karena mereka sudah mengenakan bahwa itu sebagai distributor,” ujar Redho.
Selain persoalan distribusi, penasihat hukum juga menyoroti pinjaman yang menjadi bagian dari perkara. Menurut Redho, pinjaman tersebut telah terjadi sebelum Dede Parasade dan M Jamil menduduki jabatan sebagai direktur.
“Pinjaman itu memang terjadi dari era sebelum Pak Jamil dan Pak Dede. Direktur itu sudah ada sebelumnya,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja tersebut, terdapat tiga terdakwa, yakni Dede Parasade selaku mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja, M Jamil selaku mantan Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja, serta Djie A Lie Alianto selaku Direktur PT KMM.
Keterangan penasihat hukum tersebut merupakan bagian dari pembelaan terhadap kedua terdakwa. Dalil tersebut masih akan diuji dengan keterangan saksi lainnya serta alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
Laporan Yanzah | Editorial AbV




![Regulasi Izin Pertambangan Rakyat [IPR] dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak [BBM] menjadi fokus pembahasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan [Sumbagsel] bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0026-225x129.jpg)
![Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA Sumsel] menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel], Jumat 23 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0012_copy_1489x694-225x129.jpg)
![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-225x129.jpg)



![Regulasi Izin Pertambangan Rakyat [IPR] dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak [BBM] menjadi fokus pembahasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan [Sumbagsel] bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0026-129x85.jpg)
![Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA Sumsel] menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel], Jumat 23 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0012_copy_1489x694-129x85.jpg)
![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-129x85.jpg)



![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-360x200.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

