Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penasihat hukum terdakwa Dede Parasade dan M Jamil saat memberikan keterangan.

Tim penasihat hukum terdakwa Dede Parasade dan M Jamil saat memberikan keterangan.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim penasihat hukum terdakwa Dede Parasade dan M Jamil menilai keterangan tiga saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk justru menguatkan posisi pembelaan mereka.

Penasihat hukum, Redho Junaidi SH MH, mengatakan sejumlah kebijakan yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut telah berlangsung sebelum kedua kliennya menjabat sebagai direksi PT Semen Baturaja.

“Yang kedua, bahwa kebijakan itu sudah ada sebelum klien kami, Pak Jamil dan Pak Dede, menjabat. Sebelumnya sudah ada. Jadi bukan kebijakan itu ada pada saat klien kami menjabat,” kata Redho seusai persidangan.

Menurut Redho, salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan pembangunan pabrik yang pembiayaannya menggunakan utang sekitar Rp1,8 triliun.

“Yang pertama, menerangkan bahwa ada pembangunan satu pabrik yang menggunakan utang sebesar Rp1,8 triliun. Dari Rp1,8 triliun itu menjadi beban utang, kemudian beban bunganya sekitar Rp118 miliar per tahun,” ujarnya.

Baca Juga:  CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP

Redho juga membantah anggapan bahwa Dede dan Jamil melakukan penunjukan langsung terhadap PTKM dalam proses distribusi semen.

Ia menjelaskan, hubungan PTKM dengan kedua terdakwa berlangsung dalam kapasitas profesional sebagai distributor. Pengajuan sebagai distributor, kata dia, terlebih dahulu melalui proses internal perusahaan sebelum kontrak ditandatangani.

“Secara hal-hal yang dalam tanda kutip tidak ada. Secara profesional saja mereka mengajukan distributor, kontrak itu saja,” katanya.

Redho mengatakan dokumen kontrak telah melalui sejumlah pihak terkait, termasuk bagian pemasaran. Setelah memperoleh paraf dari pihak-pihak yang berwenang, kontrak kemudian ditandatangani Dede dan Jamil dalam kapasitas masing-masing sebagai direktur.

“Untuk kontrak sudah ada paraf dari pihak-pihak yang terkait. Dari pihak marketing dan lain sebagainya sudah ada semua. Barulah kemudian klien kami selaku direktur menandatangani kontrak tersebut,” jelasnya.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar yang menyebut kedua terdakwa melakukan penunjukan langsung.

Baca Juga:  Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

“Kenapa kontrak itu diparaf oleh bagian marketing dan lain sebagainya? Itu karena mereka sudah mengenakan bahwa itu sebagai distributor,” ujar Redho.

Selain persoalan distribusi, penasihat hukum juga menyoroti pinjaman yang menjadi bagian dari perkara. Menurut Redho, pinjaman tersebut telah terjadi sebelum Dede Parasade dan M Jamil menduduki jabatan sebagai direktur.

“Pinjaman itu memang terjadi dari era sebelum Pak Jamil dan Pak Dede. Direktur itu sudah ada sebelumnya,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja tersebut, terdapat tiga terdakwa, yakni Dede Parasade selaku mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja, M Jamil selaku mantan Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja, serta Djie A Lie Alianto selaku Direktur PT KMM.

Keterangan penasihat hukum tersebut merupakan bagian dari pembelaan terhadap kedua terdakwa. Dalil tersebut masih akan diuji dengan keterangan saksi lainnya serta alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

Laporan Yanzah | Editorial AbV

Berita Terkait

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:17 WIB

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Berita Terbaru