Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi HRY

Ilustrasi HRY

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Notaris HRY membantah keras soal tuduhan menggelapkan delapan Sertifikat Hak Milik [SHM] milik Zulkifli yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. HRY menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan maupun kewajiban untuk menyimpan atau menjual sertifikat milik klien.

“Saya selaku notaris tidak punya kewenangan atau kewajiban untuk menjual. Tidak ada juga alurnya. Tugas kami hanya mengesahkan perjanjian yang dibuat para pihak,” kata HRY, Rabu 5 Agustus 2026.

Menurut HRY, perkara tersebut bermula dari perjanjian kerja sama antara Zulkifli sebagai pemilik tanah dengan ATT selaku developer [pengembang]. Dalam perjanjian itu, kata dia, telah diatur secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk terkait pengelolaan dokumen.

Ia menegaskan, peran notaris hanya sebatas menuangkan dan mengesahkan kesepakatan para pihak, bukan menguasai ataupun mengelola aset yang menjadi objek perjanjian.

“Saya tegaskan, saya tidak memiliki tugas atau tupoksi untuk menahan ataupun menyimpan sertifikat tersebut. Sertifikat secara nyata diurus oleh pihak kedua, yakni pengembang, sebagaimana diatur dalam perjanjian bagi hasil antara Pak Zulkifli dengan developer,” ujarnya.

Baca Juga:  PALEMBANG DARURAT ASAP: 297 Titik Karhutla--ISPA Tembus 115 Ribu Kasus, Tertinggi dalam 4 Tahun ‎

HRY menjelaskan, berdasarkan kesepakatan, sertifikat asli memang diserahkan kepada pengembang untuk kepentingan pengurusan legalitas proyek, termasuk perizinan pembangunan.

“Di sini sudah jelas tidak ada lagi peran saya dalam pengurusan berkas tersebut, termasuk SHM yang sekarang dipersoalkan. Saya sama sekali tidak mengetahui keberadaan sertifikat itu. Kemungkinan masih berada dalam proses atau dikelola pihak developer,” katanya.

Meski telah dilaporkan ke Polda Sumsel, HRY mengaku siap memenuhi panggilan penyidik apabila dibutuhkan. Ia menegaskan posisinya dalam perkara tersebut hanya sebagai saksi.

“Saya siap menjalani seluruh proses hukum. Apa yang saya lihat, saya dengar, dan saya ketahui akan saya sampaikan kepada penyidik. Saya tegaskan, posisi saya di sini adalah saksi, bukan terduga maupun tersangka,” ucapnya.

Menurut HRY, terdapat delapan SHM milik Zulkifli yang menjadi objek kerja sama pembangunan dengan pengembang berdasarkan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Berkaitan dengan hal tersebut, HRY menegaskan pernyataan ini memang harus disampaikan, sehingga kepercayaan masyarakat kepada profesi kami tidak hilang.

Sebelumnya, HRY dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penggelapan delapan SHM milik Zulkifli dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1177/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan yang dibuat pada 23 Juli 2026.

Kuasa hukum Zulkifli, Himawan Susanto SH., MH dari HSP Law Firm, menyatakan delapan SHM milik kliennya diserahkan kepada HRY pada 2 April 2024 dengan batas waktu pengembalian hingga 16 Juli 2026.

“Namun hingga batas waktu tersebut SHM tidak dikembalikan. Bahkan diduga telah dijual kepada pihak lain tanpa hak,” ujar Himawan, Senin 27 Juli 2026

Atas dasar itu, HRY dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Selain menempuh jalur pidana, pihak pelapor juga berencana mengadukan HRY ke Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Banyuasin, Majelis Pengawas Wilayah Sumatera Selatan, hingga Majelis Pengawas Pusat. Pelapor meminta agar terlapor dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran profesi.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Andreas Bilang Kapolda Sumsel Jangan “Kedodoran” dengan Dua PR Besar: 14 Korporasi Karhutla-Kekerasan Jurnalis, Gelar RDP!
HGB Koperasi Rakyat Miskin Kota, Gagasan Baru Reforma Agraria Perkotaan: Tanah Jangan Hanya Dikuasai Pemodal
Hadapi Ancaman Banjir dan Pohon Tumbang, Ratu Dewa Instruksikan OPD Pemkot Palembang Siaga
Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD
PBB-P2 atau Nirlaba? Marzuki Alie: Nunggu “RDP” Undangan Resmi Pemkot Palembang, 5.000 Mahasiswa Siaga Kampus ‎
Wali Kota Palembang Rombak Jajaran Pejabat Tinggi hingga Fungsional, Ratu Dewa: Jangan Kerja untuk Citra Diri!
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok
Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:56 WIB

HGB Koperasi Rakyat Miskin Kota, Gagasan Baru Reforma Agraria Perkotaan: Tanah Jangan Hanya Dikuasai Pemodal

Senin, 2 November 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Ancaman Banjir dan Pohon Tumbang, Ratu Dewa Instruksikan OPD Pemkot Palembang Siaga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:41 WIB

PBB-P2 atau Nirlaba? Marzuki Alie: Nunggu “RDP” Undangan Resmi Pemkot Palembang, 5.000 Mahasiswa Siaga Kampus ‎

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Wali Kota Palembang Rombak Jajaran Pejabat Tinggi hingga Fungsional, Ratu Dewa: Jangan Kerja untuk Citra Diri!

Berita Terbaru