Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dengan terdakwa MA, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi/universitas di Jambi, dan SP kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 9 Juli 2026.

Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dengan terdakwa MA, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi/universitas di Jambi, dan SP kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 9 Juli 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dengan terdakwa MA, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi/universitas di Jambi, dan SP kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 9 Juli 2026.

‎Agenda persidangan menghadirkan dua saksi yang mengungkap proses penangkapan terdakwa.

‎Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendri Agustian SH MH, saksi Z, rekan terdakwa asal Malaysia, mengaku menghubungi MA setelah diminta polisi untuk mengetahui keberadaannya.

‎”Saya menelepon untuk mengetahui keberadaan MA setelah polisi datang dan meminta saya menghubunginya,” kata Z saat memberikan keterangan di persidangan.

‎Meski demikian, Z menegaskan polisi tidak memberikan paksaan maupun arahan ketika dirinya menghubungi terdakwa.

‎”Saya yang menghubungi MA,” ujarnya.

‎Z menjelaskan, sebelum menuju asrama mahasiswa [MES] Jambi, dirinya lebih dahulu diamankan dan berada di kantor polisi selama beberapa jam. Pada malam harinya, ia dibawa bersama sejumlah anggota kepolisian ke asrama tempat Ammar tinggal.

‎Setibanya di lokasi, polisi terlebih dahulu menemui pengurus asrama dan memperlihatkan surat terkait keperluan menemui terdakwa. Setelah itu, Z menghubungi Ammar untuk memastikan keberadaannya.

‎Selain Z, jaksa juga menghadirkan Dion, pengurus mahasiswa UIN Jambi, sebagai saksi dalam persidangan.

‎Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum [JPU] menyebut MA diduga membawa cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

‎Jaksa juga mengungkap nama SA yang disebut memesan 10 cartridge vape melalui terdakwa sebagai pengganti rokok. SA diketahui pernah membawa cartridge tersebut dari Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sampel urine SA dinyatakan negatif narkotika.

‎Atas dakwaan tersebut, MA didakwa secara alternatif melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. [YZ]

Baca Juga:  Hari ke-21 TMMD ke-129, Satgas Kodim 0418/Palembang Percepat Rampungkan Rehabilitasi RTLH

Berita Terkait

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola
Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

Berita Terbaru