WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dengan terdakwa MA, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi/universitas di Jambi, dan SP kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 9 Juli 2026.
Agenda persidangan menghadirkan dua saksi yang mengungkap proses penangkapan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendri Agustian SH MH, saksi Z, rekan terdakwa asal Malaysia, mengaku menghubungi MA setelah diminta polisi untuk mengetahui keberadaannya.
”Saya menelepon untuk mengetahui keberadaan MA setelah polisi datang dan meminta saya menghubunginya,” kata Z saat memberikan keterangan di persidangan.
Meski demikian, Z menegaskan polisi tidak memberikan paksaan maupun arahan ketika dirinya menghubungi terdakwa.
”Saya yang menghubungi MA,” ujarnya.
Z menjelaskan, sebelum menuju asrama mahasiswa [MES] Jambi, dirinya lebih dahulu diamankan dan berada di kantor polisi selama beberapa jam. Pada malam harinya, ia dibawa bersama sejumlah anggota kepolisian ke asrama tempat Ammar tinggal.
Setibanya di lokasi, polisi terlebih dahulu menemui pengurus asrama dan memperlihatkan surat terkait keperluan menemui terdakwa. Setelah itu, Z menghubungi Ammar untuk memastikan keberadaannya.
Selain Z, jaksa juga menghadirkan Dion, pengurus mahasiswa UIN Jambi, sebagai saksi dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum [JPU] menyebut MA diduga membawa cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Jaksa juga mengungkap nama SA yang disebut memesan 10 cartridge vape melalui terdakwa sebagai pengganti rokok. SA diketahui pernah membawa cartridge tersebut dari Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sampel urine SA dinyatakan negatif narkotika.
Atas dakwaan tersebut, MA didakwa secara alternatif melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. [YZ]




![Wamenkes dr Benjamin Paulus Octavianus bersama Wamendagri Akhmad Wiyagus dan Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat memberikan keterangan pers usai sosialisasi program pemberantasan tuberculosis [TB] di Rumah Dinas Wali Kota Palembang pada Senin 24 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260824-WA0018-225x129.jpg)
![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-225x129.jpg)
![Tasyakuran Hari Ulang Tahun [HUT] ke-28 Partai Amanat Nasional [PAN] di Kabupaten OKU Timur berlangsung semarak. Kegiatan digelar serentak di 20 kecamatan, Minggu 23 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260823-WA0013-225x129.jpg)



![Wamenkes dr Benjamin Paulus Octavianus bersama Wamendagri Akhmad Wiyagus dan Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat memberikan keterangan pers usai sosialisasi program pemberantasan tuberculosis [TB] di Rumah Dinas Wali Kota Palembang pada Senin 24 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260824-WA0018-129x85.jpg)
![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-129x85.jpg)
![Tasyakuran Hari Ulang Tahun [HUT] ke-28 Partai Amanat Nasional [PAN] di Kabupaten OKU Timur berlangsung semarak. Kegiatan digelar serentak di 20 kecamatan, Minggu 23 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260823-WA0013-129x85.jpg)



![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)


