WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dengan terdakwa MA, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi/universitas di Jambi, dan SP kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 9 Juli 2026.
Agenda persidangan menghadirkan dua saksi yang mengungkap proses penangkapan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendri Agustian SH MH, saksi Z, rekan terdakwa asal Malaysia, mengaku menghubungi MA setelah diminta polisi untuk mengetahui keberadaannya.
”Saya menelepon untuk mengetahui keberadaan MA setelah polisi datang dan meminta saya menghubunginya,” kata Z saat memberikan keterangan di persidangan.
Meski demikian, Z menegaskan polisi tidak memberikan paksaan maupun arahan ketika dirinya menghubungi terdakwa.
”Saya yang menghubungi MA,” ujarnya.
Z menjelaskan, sebelum menuju asrama mahasiswa [MES] Jambi, dirinya lebih dahulu diamankan dan berada di kantor polisi selama beberapa jam. Pada malam harinya, ia dibawa bersama sejumlah anggota kepolisian ke asrama tempat Ammar tinggal.
Setibanya di lokasi, polisi terlebih dahulu menemui pengurus asrama dan memperlihatkan surat terkait keperluan menemui terdakwa. Setelah itu, Z menghubungi Ammar untuk memastikan keberadaannya.
Selain Z, jaksa juga menghadirkan Dion, pengurus mahasiswa UIN Jambi, sebagai saksi dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum [JPU] menyebut MA diduga membawa cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Jaksa juga mengungkap nama SA yang disebut memesan 10 cartridge vape melalui terdakwa sebagai pengganti rokok. SA diketahui pernah membawa cartridge tersebut dari Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sampel urine SA dinyatakan negatif narkotika.
Atas dakwaan tersebut, MA didakwa secara alternatif melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. [YZ]






![Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan [Dapil] IV Kabupaten OKU Timur, Fenus Antonius menggelar reses Masa Sidang VI Tahun Anggaran 2026 di Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Selasa 7 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260708-WA0001-225x129.jpg)





![Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan [Dapil] IV Kabupaten OKU Timur, Fenus Antonius menggelar reses Masa Sidang VI Tahun Anggaran 2026 di Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Selasa 7 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260708-WA0001-129x85.jpg)




![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

