WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Berakhirnya sengketa tata usaha negara terkait kepengurusan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia [PB PGRI] melalui putusan PK [peninjauan kembali] Mahkamah Agung nomor 32 PK/TUN/2026 telah menegaskan satu prinsip fundamental dalam negara hukum, bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati, dipatuhi, dan dilaksanakan oleh seluruh pihak tanpa pengecualian.
Menanggapi masih beredarnya berbagai klaim, narasi, dan pernyataan publik yang berpotensi menimbulkan kebingungan hukum di kalangan guru hingga masyarakat, Ahli Hukum sekaligus Anggota Dewan Pendidikan Kota Palembang, Muhammad Firdaus SSos SH MH angkat suara.
“Setiap upaya yang secara sengaja mendistorsi fakta hukum yang telah final dan mengikat tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar dinamika organisasi, melainkan berpotensi memasuki ranah perbuatan melawan hukum dengan konsekuensi pidana yang serius,” tegasnya dalam keterangan pers pada Sabtu 6 Juni 2026.
Supremasi Putusan Mahkamah Agung dan Asas Kepastian Hukum, menurut Muhammad Firdaus, sistem hukum Indonesia mengenal asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yaitu bahwa setiap putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat sampai ada putusan lain yang membatalkannya menurut hukum.
“Putusan Peninjauan Kembali [PK] Mahkamah Agung nomor 32 PK/TUN/2026 tanggal 5 Mei 2026 yang menolak permohonan PK pihak Teguh Sumarno telah menempatkan sengketa ini pada titik akhir secara hukum. Tidak terdapat lagi ruang interpretasi yang dapat digunakan untuk menegasikan kedudukan putusan tersebut,” ujarnya.
“Dalam perspektif hukum positif, negara hanya mengenal dan mengakui satu kepengurusan PB PGRI yang sah untuk periode 2024–2029, yakni kepengurusan di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof Unifah Rosyidi,” tegas Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus menilai bahwa penggunaan Putusan PT TUN Jakarta Nomor 66/B/TF/2026 sebagai dasar legitimasi hukum merupakan argumentasi yang tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum acara.
“Putusan PT TUN tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih menjadi objek pemeriksaan pada tingkat Kasasi. Oleh karena itu, putusan tersebut belum dapat dijadikan dasar legitimasi definitif. Menyampaikan kepada publik seolah-olah putusan yang belum inkrah tersebut telah menghasilkan kepastian hukum final merupakan bentuk penyederhanaan fakta hukum yang berpotensi menyesatkan masyarakat dan menciptakan disorientasi hukum di kalangan anggota organisasi,” jelasnya.
Potensi Implikasi Pidana atas Penyebaran Informasi yang Bertentangan dengan Fakta Hukum
Dalam perspektif hukum pidana, Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa setiap pihak wajib berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan status hukum organisasi, terlebih apabila informasi tersebut disampaikan kepada publik melalui media massa, media elektronik, maupun media sosial.
Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan pidana yang berpotensi relevan apabila ditemukan unsur kesengajaan untuk menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah ditetapkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pertama, aspek penyiaran atau penyebaran informasi yang tidak benar.
Apabila seseorang mengetahui secara pasti bahwa upaya hukum yang ditempuhnya telah ditolak sampai tingkat Peninjauan Kembali, namun tetap menyatakan dirinya sebagai pengurus yang sah serta menyebarkan klaim tersebut kepada masyarakat luas sehingga menimbulkan kebingungan, keresahan, atau kerugian administratif, maka perbuatan tersebut berpotensi dikaji dalam perspektif UU 1/2023, maupun ketentuan terkait penyebaran informasi bohong sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, aspek pencemaran nama baik dan fitnah.Pernyataan yang secara terbuka menuduh kepengurusan yang telah memperoleh legitimasi hukum sebagai “ilegal”, “tidak sah”, atau “melawan hukum”, padahal status hukumnya telah ditegaskan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, berpotensi memenuhi unsur tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik apabila dilakukan dengan sengaja dan tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks media elektronik, ketentuan mengenai serangan terhadap kehormatan dan nama baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik juga dapat menjadi instrumen hukum yang relevan untuk diuji oleh aparat penegak hukum.
Ketiga, aspek pemalsuan atau penggunaan atribut organisasi tanpa hak. Firdaus memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak di daerah yang masih menggunakan kop surat, stempel, surat keputusan, mandat organisasi, maupun atribut resmi lainnya tanpa legitimasi dari kepengurusan pusat yang diakui secara hukum.
“Apabila terdapat penggunaan dokumen, stempel, surat keputusan, atau atribut organisasi yang dilakukan tanpa kewenangan yang sah dan digunakan untuk menimbulkan akibat hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi memasuki wilayah tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana nasional,” tegasnya.
Tak Ada Ruang bagi Klaim yang Menentang Putusan Pengadilan
Muhammad Firdaus menegaskan bahwa dalam negara hukum, legitimasi tidak dibangun melalui konferensi pers, opini media, atau propaganda organisasi, melainkan lahir dari putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk berbeda pendapat. Namun tidak seorang pun memiliki hak untuk membangun legitimasi di atas fakta hukum yang telah dibatalkan atau ditolak oleh lembaga peradilan tertinggi. Ketika putusan Mahkamah Agung telah berbicara, maka seluruh perdebatan hukum pada hakikatnya telah berakhir. Yang tersisa adalah kewajiban konstitusional untuk menghormati dan melaksanakannya,” ujar Firdaus.
Menurutnya, upaya mempertahankan klaim yang bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tidak hanya berpotensi menimbulkan kekacauan administratif di lingkungan pendidikan, tetapi juga berisiko melahirkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terus menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan realitas hukum yang berlaku.
Rekomendasi Yuridis
Sebagai langkah menjaga stabilitas organisasi profesi guru dan menjamin kepastian hukum di lingkungan pendidikan, Muhammad Firdaus menyampaikan beberapa rekomendasi di antaranya;
1. Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan seluruh instansi terkait wajib berpedoman pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap serta hanya menjalin hubungan administratif dengan kepengurusan yang memiliki legitimasi hukum.
2. Aparat penegak hukum perlu melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap dugaan penyebaran informasi menyesatkan, penyalahgunaan atribut organisasi, maupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban hukum.
3. Seluruh guru dan tenaga kependidikan di Indonesia diimbau untuk bersikap kritis, cermat, dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak didasarkan pada fakta hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menutup pernyataannya, Muhammad Firdaus menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama negara hukum.
“Putusan Mahkamah Agung bukan sekadar dokumen administratif, melainkan manifestasi kewibawaan negara. Oleh karena itu, setiap upaya yang secara sengaja mengaburkan, mendistorsi, atau menegasikan fakta hukum yang telah final dan mengikat harus dipandang sebagai ancaman terhadap kepastian hukum, ketertiban organisasi, dan wibawa sistem peradilan itu sendiri.” tukas dia.



















