Oleh Syapran Suparono, Aktivis Senior Sumsel dan Pengamat Kebijakan Publik
KEPUTUSAN Wali Kota Palembang dalam menetapkan atau membiarkan rangkap jabatan di lingkungan dinas adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi penyimpangan kekuasaan yang terang-terangan, melanggar hukum, merusak sistem birokrasi, dan berpotensi menyeret pada pelanggaran penggunaan anggaran negara.
Tidak ada pembenaran teknis. Rangkap jabatan adalah pintu masuk konflik kepentingan sekaligus celah penyalahgunaan keuangan daerah.
Landasan hukumnya jelas. Undang Undang 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara [ASN] secara umum melarang ASN merangkap jabatan, terutama untuk menjaga fokus, integritas, dan kinerja pelayanan publik.
Aturan ini menegaskan larangan pegawai negeri sipil merangkap jabatan struktural dan fungsional, serta melarang pengangkatan non-ASN untuk mengisi jabatan ASN secara sembarangan.
Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memang memberi kewenangan kepada wali kota dalam pengangkatan pejabat, tetapi bukan untuk menciptakan konsentrasi kekuasaan pada satu orang di dua jabatan strategis.
Ketika itu dilakukan, kewenangan berubah menjadi penyalahgunaan. Lebih tegas lagi, Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang setiap keputusan yang mengandung konflik kepentingan.
Rangkap jabatan menciptakan kondisi di mana satu orang bisa merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan dalam satu lingkaran kekuasaan. Ini adalah pelanggaran prinsip dasar tata kelola pemerintahan, juga berkenaan dengan UU Pelayanan Publik 25/2009.
Masalahnya tidak berhenti di situ. Rangkap jabatan sangat berpotensi menyeret pada pelanggaran dalam penggunaan anggaran negara/daerah.
Dalam sistem keuangan daerah, setiap rupiah anggaran harus melalui mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang terpisah. Ketika satu orang menguasai lebih dari satu posisi strategis, maka pemisahan fungsi ini runtuh. Celah terbuka lebar untuk manipulasi anggaran.
Potensi pelanggaran yang muncul sangat serius. Misalnya, pengaturan proyek agar menguntungkan pihak tertentu, penggelembungan anggaran [mark-up], pengaturan tender, hingga penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan.
Dalam kondisi rangkap jabatan, pengawasan menjadi lemah karena tidak ada kontrol independen. Ini bukan sekadar kemungkinan—ini pola klasik yang sering muncul dalam kasus penyimpangan keuangan daerah.
Jika praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, maka wali kota dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang [Pasal 3] dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain [Pasal 2]. Ancaman hukumannya berat: pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda besar.
Ini bukan risiko administratif—ini ancaman pidana serius. Selain itu, pelanggaran dalam pengelolaan anggaran juga bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menuntut pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Rangkap jabatan secara langsung merusak prinsip-prinsip tersebut.
Dari sisi kepemimpinan, keputusan ini menunjukkan kegagalan total. Wali Kota yang membiarkan rangkap jabatan sekaligus membuka celah penyimpangan anggaran berarti tidak hanya lemah, tetapi juga membahayakan keuangan daerah. Ini bukan lagi soal manajemen, tetapi soal integritas. Pemimpin yang benar akan memperkuat sistem pengawasan, bukan menghancurkannya.
Lebih jauh, rangkap jabatan hampir selalu berkaitan dengan tarik-menarik kepentingan terselubung. Penempatan satu orang di dua jabatan strategis sering kali bertujuan mengendalikan aliran anggaran, proyek, dan kebijakan. Ini adalah bentuk konsolidasi kekuasaan yang berbahaya, karena membuka ruang kolusi dan nepotisme.
Dampaknya langsung terasa: anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat berpotensi diselewengkan. Program tidak tepat sasaran, proyek tidak berkualitas, dan pelayanan publik menurun. Pada akhirnya, masyarakat yang dirugikan.
Kesimpulannya tegas, rangkap jabatan di lingkungan dinas bukan hanya pelanggaran hukum administratif, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran negara.
Wali Kota yang terlibat harus siap menghadapi konsekuensi penuh—dari pencopotan jabatan hingga hukuman pidana berat. Jika praktik ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pejabat, tetapi juga keuangan dan masa depan daerah itu sendiri.




![SPBU 24.301.192 berlokasi di depan Hubdam mengarah ke Bukit Palembang. [Foto: WIDEAZONE.com-AbV]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260418_165039_copy_1024x602-225x129.jpg)
![Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, secara resmi meluncurkan [launching] program Car Free Night [CFN] Atmo, Sabtu 18 April 2026, malam.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260419-WA0000_copy_1280x750-225x129.jpg)




![SPBU 24.301.192 berlokasi di depan Hubdam mengarah ke Bukit Palembang. [Foto: WIDEAZONE.com-AbV]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260418_165039_copy_1024x602-129x85.jpg)
![Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, secara resmi meluncurkan [launching] program Car Free Night [CFN] Atmo, Sabtu 18 April 2026, malam.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260419-WA0000_copy_1280x750-129x85.jpg)






![Polda Sumatera Selatan [Polda Sumsel] melalui Biro SDM menunjukkan peran strategisnya dalam reformasi birokrasi daerah dengan memfasilitasi pelaksanaan Assessment Center untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi [JPT] Pratama Pemerintah Kota Prabumulih.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260415-WA0033_copy_623x331-360x200.jpg)
