Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur [Pemkab OKUT] kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur melalui penandatanganan nota kesepahaman [MoU] di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara [Datun], Rabu 15 April 2026.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur [Pemkab OKUT] kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur melalui penandatanganan nota kesepahaman [MoU] di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara [Datun], Rabu 15 April 2026.

WIDEAZONE.com, OKU TIMUR | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur [Pemkab OKUT] kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur melalui penandatanganan nota kesepahaman [MoU] di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara [Datun], Rabu 15 April 2026.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum.

Penandatanganan MoU yang dilakukan langsung oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM dan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita, SH, MH ini merupakan agenda rutin yang diperbarui setiap dua tahun sekali. Artinya, kolaborasi ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah berjalan efektif.

Kepala Kejari OKU Timur Dennie Sagita, SH, MH menegaskan bahwa bidang Datun memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam meminimalisir potensi persoalan hukum.

“Kerja sama ini sudah menjadi rutinitas dan terus kita perbarui setiap dua tahun. Prinsipnya, apa yang sudah berjalan baik akan kita lanjutkan. Selama itu bermanfaat untuk masyarakat, tentu akan kita dukung dan dampingi,” ujarnya.

Baca Juga:  Alex Noerdin Tutup Usia, Pelopor Sekolah dan Berobat Gratis di Indonesia

Ia menjelaskan, melalui bidang Datun, Kejaksaan memberikan berbagai bentuk bantuan hukum kepada OPD. Mulai dari pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan, pemberian pendapat hukum (legal opinion), hingga bantuan hukum lainnya sesuai kebutuhan.

Menurut Dennie, seluruh bentuk bantuan tersebut tidak berjalan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme yang jelas. OPD yang membutuhkan pendampingan harus mengajukan permohonan resmi, kemudian akan dikaji oleh tim Datun sebelum diberikan rekomendasi atau langkah hukum yang diperlukan.

“Setiap OPD bisa berkoordinasi. Nanti ada permohonan, kita telaah, baru kita tindak lanjuti. Jadi semua terukur dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia juga berpesan, apa yang sudah berjalan sudah baik, apa yang bisa berguna bagi masyarakat kita dampingin terus.

“Sehingga pembangunan di OKU Timur ini dapat bermanfaat untuk masyarakat,” pesannya.

Sementara itu, Bupati OKU Timur Lanosin menekankan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya sebatas pendamping, tetapi juga sebagai “pengacara negara” yang memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah.

“Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan tidak hanya mendampingi kegiatan, tapi juga bisa memberikan legal opinion. Ketika ada keraguan dalam mengambil langkah karena belum ada dasar hukum yang kuat, maka Kejaksaan bisa memberikan pendapat hukum yang sah untuk dijadikan acuan,” katanya.

Baca Juga:  130 Kepala Sekolah di Palembang Dilantik

Ia menilai, kehadiran Kejaksaan dalam setiap tahapan program pemerintah menjadi penting untuk mencegah kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum. Dengan begitu, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih optimal, aman, dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Bupati berharap kerja sama ini juga mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga.

“Sinergi ini penting untuk menciptakan kesamaan pandangan dalam menyelesaikan persoalan hukum. Harapannya, setiap langkah yang diambil pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan mendukung berbagai program strategis daerah, termasuk pelayanan administrasi kependudukan seperti percepatan penerbitan akta kelahiran dan kartu identitas anak.

Dengan diperbaruinya MoU ini, Pemkab OKU Timur dan Kejaksaan Negeri berkomitmen untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan program pembangunan, demi mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Laporan Rizal Arisandi

Berita Terkait

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim
Siap-siap Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Ditindak!
Polsek IB 1 Palembang Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Soal Perkara ini…
Hitungan Menit, Pembunuh Lansia di OKU Timur Diringkus

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Rabu, 15 April 2026 - 18:12 WIB

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Rabu, 15 April 2026 - 16:01 WIB

Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

Berita Terbaru

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB

Ilustrasi Ist

Sastra

PUASA, KEDENGKIAN, DAN KESOMBONGAN

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:02 WIB